DPRD Kota Samarinda Soroti Masalah Rekrutmen Guru dan Standar Kompetensi

POLITIKAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap kendala rekrutmen guru Samarinda yang hingga kini belum menuntaskan persoalan kekurangan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Meskipun pemerintah daerah telah mengupayakan penambahan melalui berbagai skema, batasan regulasi pusat dan standar kompetensi yang ketat masih menjadi tantangan utama dalam memenuhi kebutuhan guru di lapangan.
Mekanisme Rekrutmen Pusat Jadi Kendala Utama
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa masalah kekurangan tenaga pengajar ini merupakan isu klasik yang juga terjadi secara nasional. Ia menilai keterbatasan jumlah guru berakar pada mekanisme rekrutmen yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah rekrutmen secara mandiri.
“Ini masalah klasik, bukan hanya di Samarinda. Kendalanya ada di mekanisme perekrutan dan juga kompetensi tenaga guru itu sendiri,” ujar Novan saat memberikan keterangan pada Senin (20/4/2026).
Novan memaparkan bahwa pemerintah daerah wajib mengikuti prosedur dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam setiap proses pengadaan tenaga kerja. Hal ini menyebabkan pemerintah kota tidak dapat langsung menambah tenaga pengajar meskipun anggaran daerah sebenarnya mencukupi untuk membiayai gaji guru baru.
“Perekrutan itu harus melalui mekanisme, seperti P3K. Tidak bisa serta-merta daerah langsung ambil sesuai kebutuhan,” jelas Novan lebih lanjut mengenai proses rekrutmen guru Samarinda.
Rekrutmen P3K Hanya Menutup Guru Pensiun
Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah merekrut sekitar 200 tenaga pengajar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, DPRD menilai angka tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap penambahan total jumlah guru yang aktif mengajar di sekolah-sekolah.
Menurut Novan, hasil dari rekrutmen guru Samarinda melalui skema P3K tersebut sebagian besar hanya berfungsi untuk menggantikan posisi guru-guru yang telah memasuki masa pensiun. Kondisi ini membuat jumlah tenaga pendidik di Samarinda cenderung stagnan dan tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan di sekolah.
“Yang direkrut itu lebih banyak untuk menutup yang pensiun, jadi belum benar-benar menambah kekuatan baru,” tegasnya.
Mendorong Peningkatan Standar Kompetensi Guru
Sebagai solusi jangka pendek, DPRD Kota Samarinda bersama pemerintah kota mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi tenaga kerja yang sudah ada. Fokus utama saat ini adalah mendorong peningkatan kapasitas dan standar kompetensi bagi para pegawai P3K agar mampu memberikan kualitas pengajaran yang lebih baik.
Novan mengungkapkan bahwa tenaga yang awalnya masuk hanya dengan memenuhi syarat administratif harus terus meningkatkan kemampuannya. Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga pendidik yang sudah terangkat melalui rekrutmen guru Samarinda dapat memenuhi standar kualifikasi profesional.
“Kita maksimalkan yang ada, terutama P3K, supaya bisa naik level secara kompetensi,” tutur Novan.
Selain optimalisasi internal, pemerintah juga membuka opsi penyesuaian penempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. ASN yang memiliki latar belakang pendidikan linier akan mendapatkan arahan untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di instansi pendidikan.
Meskipun saat ini sekolah-sekolah mengalami tekanan akibat kekurangan personil, Novan menekankan bahwa pemerintah tidak akan menurunkan standar kualitas pengajar. Ia menjamin bahwa setiap individu yang bertugas sebagai guru harus tetap melewati proses seleksi kualifikasi yang ketat demi menjaga mutu pendidikan di Kota Samarinda.
“Jadi guru itu tidak sembarangan. Harus memenuhi kualifikasi yang ada,” pungkasnya.
(ADV)
