DPRD Samarinda Fasilitasi Percepatan Pembaruan Sertifikat Tanah Warga Gunung Lingai

POLITIKAL.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti hambatan administratif dalam proses pembaruan sertifikat tanah milik warga di kawasan Gunung Lingai. Persoalan ini muncul karena adanya perbedaan persepsi prosedur antara pihak Kelurahan Gunung Lingai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas kendala tersebut. Samri menegaskan bahwa masalah ini murni persoalan administrasi dan bukan merupakan sengketa lahan antarwarga.
Kendala Administrasi pada Proses Pembaruan Sertifikat Tanah
Samri menjelaskan bahwa warga memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1980-an yang belum memiliki data koordinat atau plotting dalam sistem digital BPN. Kondisi tersebut mengharuskan warga melakukan pengukuran ulang agar dokumen mereka tervalidasi dalam sistem pertanahan modern. Namun, pihak kelurahan sebelumnya enggan menandatangani surat pengantar sebelum BPN membuka warkah tanah tersebut.
“Kalau ini sebenarnya tidak ada sengketa. Hanya saja kendalanya ada di kelurahan yang belum menandatangani permohonan,” ujar Samri pada Rabu (22/4/2026).
Samri menambahkan bahwa terdapat perbedaan prosedur yang dipahami oleh pihak kelurahan. Menurut Samri, pihak kelurahan meminta BPN membuka warkah terlebih dahulu, padahal secara aturan, BPN memerlukan surat pengantar dari kelurahan untuk memulai proses teknis.
“Ini ada beda persepsi. Lurah meminta BPN buka warkah dulu, padahal seharusnya pengantar dari kelurahan dulu baru BPN bisa bekerja,” jelas Samri.
Kesepakatan Prosedur antara Kelurahan dan BPN
Melalui pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda berhasil menyatukan pemahaman antara kedua instansi. Pihak kelurahan akhirnya menyetujui untuk melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu guna memastikan objek lahan sebelum menandatangani dokumen permohonan warga. Langkah ini menjadi titik terang bagi warga yang selama ini menunggu kepastian proses pembaruan sertifikat tanah mereka.
Samri menekankan bahwa pembukaan warkah biasanya hanya berlaku jika ada sengketa atau perintah dari pengadilan. Karena kasus di Gunung Lingai ini tidak melibatkan konflik kepemilikan, maka proses administrasi biasa seharusnya dapat berjalan lebih cepat.
“Sudah ada kesepakatan, tinggal turun ke lapangan untuk memastikan objeknya, baru lurah tanda tangan dan dilanjutkan oleh BPN,” tegas Samri.
DPRD Samarinda menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Samri memastikan pihaknya tidak perlu menggelar RDP lanjutan jika semua pihak menjalankan kesepakatan ini dengan konsisten. Namun, DPRD tidak ragu memanggil kembali instansi terkait jika warga masih menemukan hambatan dalam proses pembaruan sertifikat tanah di masa mendatang.
Harapannya, koordinasi yang baik antara kelurahan dan BPN segera memberikan kepastian hukum bagi warga Gunung Lingai. Kepastian koordinat tanah dalam sistem BPN sangat penting untuk menghindari potensi tumpang tindih lahan di kemudian hari.
(ADV)
