Daerah

Tak Ada Dasar Hukum, Afif Rayhan Harun Sebut Argumen Ketua DPRD Kaltim Terkait Kejaksaan Usulan Hak Angket Keliru

POLITIKAL.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Raihan Harun menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket harus memiliki legal opinion dari kejaksaan.

Afif Kritik Syarat Legal Opinion dalam Hak Angket

Pasalnya, dirinya telah menelusuri berbagai regulasi terkait, namun tidak menemukan satu pun aturan yang mewajibkan adanya legal opinion sebagai prasyarat penggunaan hak angket.

“Tidak ada di dalam undang-undang yang mengatakan harus ada legal opinion untuk menjalankan hak angket ini. Saya rasa ini argumen yang keliru,” ungkap Afif, sapaan karibnya, saat memberikan pendapat dalam rapat konsultasi pimpinan di DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026).

DPRD Diminta Tidak Tarik Kejaksaan ke Ranah Politik

Afif juga mengingatkan agar lembaga DPRD tidak sembarangan menarik institusi lain, seperti kejaksaan, ke dalam proses politik di daerah. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah publik.

Prosedur Dinilai Berbelit dan Sarat Politisasi

Selain itu, Afif menyoroti prosedur yang dianggap berbelit, seperti keharusan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna sebelum hak angket digulirkan. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk politisasi prosedur.

“Dalam praktiknya, kita sering melakukan sidak atau rapat tanpa harus melalui Banmus. Ini adalah tuntutan masyarakat, dan kita sudah menyepakati hal itu sebelumnya,” tegas Afif.

Afif juga menjelaskan dasar pengajuan hak angket sudah cukup kuat. Ia menyinggung berbagai isu yang menjadi sorotan publik, seperti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta polemik keterlibatan keluarga pejabat dalam struktur pemerintahan daerah.

Pansus Hak Angket Berfungsi Kumpulkan Data dan Fakta

Dirinya menekankan bahwa proses hak angket justru bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta melalui panitia khusus (pansus), bukan menjadikannya sebagai syarat di awal sebelum disetujui.

“Pansus hak angket memiliki fungsi penyelidikan, termasuk pengumpulan data dan fakta. Jadi bukan dijadikan alasan untuk menunda atau menolak sejak awal,” jelas Afif.

DPRD Diingatkan Soal Komitmen ke Masyarakat

Untuk itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengingatkan bahwa DPRD telah berkomitmen kepada masyarakat agar hak angket tetap dilanjutkan, terlepas dari hasil akhir yang nantinya akan ditentukan berdasarkan temuan pansus.

“Ini soal janji kepada masyarakat. Mau atau tidak, kita harus menjalankannya,” pungkas Afif.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button