Hukum dan Kriminal

Polri Buru Bos Judi Online Hayam Wuruk, Usut Sponsor hingga Aliran Dana

POLITIKAL.ID – Polri terus memburu aktor utama di balik markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setelah menangkap 321 orang dalam penggerebekan besar, penyidik kini menelusuri aliran dana, penyedia tempat, hingga sponsor yang mendatangkan ratusan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada level operator dan koordinator lapangan saja.

“Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya,” kata Wira, Minggu (10/5/2026).

Polri Sebut Pelaku yang Ditangkap Baru Level Operator

Penggerebekan berlangsung pada Kamis (7/5/2026). Saat itu, polisi langsung menemukan para pelaku tengah menjalankan aktivitas judi online di dalam gedung.

Karena itu, polisi segera mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira.

Selain itu, Wira menjelaskan para pelaku yang tertangkap mayoritas hanya berperan sebagai operator dan koordinator pekerjaan.

“Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan mereka,” lanjutnya.

Dengan demikian, polisi masih terus mengejar pihak yang mengendalikan operasi judi online tersebut.

Mayoritas Pelaku Judi Online Berasal dari Vietnam

Dari total 321 orang yang polisi amankan, sebanyak 320 orang merupakan WNA. Mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.

Selain warga Vietnam, polisi juga menangkap:

  • 57 warga China
  • 13 warga Myanmar
  • 11 warga Laos
  • 5 warga Thailand
  • 3 warga Malaysia
  • 3 warga Kamboja

Sementara itu, satu pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia.

Menurut polisi, sindikat tersebut menyewa lantai gedung di kawasan Hayam Wuruk untuk menjalankan operasi digital lintas negara.

Polisi Temukan Pelanggaran Imigrasi oleh Ratusan WNA

Selain mengusut praktik judi online, polisi juga menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Sebab, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan sebagian besar WNA bahkan sudah melewati masa izin tinggal atau overstay.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay,” jelasnya.

Karena itu, Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas untuk menangani persoalan tersebut.

Polri Usulkan Satgas Khusus Berantas Judi Online

Di sisi lain, Untung menilai pemberantasan judi online lintas negara membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Oleh sebab itu, Polri mengusulkan pembentukan task force atau satgas khusus.

“Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif,” katanya.

Selanjutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak yang menyewakan gedung, menyediakan fasilitas operasional, hingga sponsor yang membawa para WNA ke Indonesia.

“Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” tegas Wira.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button