Status Nadiem Makarim Berubah Jadi Tahanan Rumah, Hakim Terapkan Aturan Ketat

POLITIKAL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi mengubah status penahanan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan itu langsung berlaku setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim ketua Purwanto S Abdullah menyatakan majelis menerima permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto dalam persidangan, Senin (11/5/2026).
Nadiem Jalani Tahanan Rumah di Dharmawangsa
Majelis hakim memindahkan lokasi penahanan Nadiem dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari. Pengadilan hanya memberi izin keluar rumah untuk kepentingan operasi medis, kontrol kesehatan, dan menghadiri sidang.
Selain itu, hakim memerintahkan Nadiem melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis.
Majelis hakim juga meminta terdakwa menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing, maksimal 1×24 jam setelah majelis hakim bacakan.
Kejagung Awasi Pergerakan Nadiem
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Anang Supriatna memastikan tim jaksa langsung menjalankan putusan hakim tersebut.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim. Saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah kami laksanakan,” kata Anang, Selasa (12/5/2026).
Kejaksaan juga memperketat pengawasan terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Aparat penegak hukum akan memantau aktivitas terdakwa secara berkala.
Anang menegaskan Nadiem tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Dia tidak bisa keluar rumah tanpa izin majelis hakim dan penuntut umum,” tegasnya.
Kejaksaan Siapkan Gelang Elektronik
Selain pengawasan langsung, Kejaksaan menyiapkan gelang deteksi elektronik untuk memantau keberadaan Nadiem.
“Mestinya iya pakai gelang deteksi. Sepengetahuan saya ada SOP yang biasa dipergunakan,” ujar Anang.
Majelis hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara tersebut. Pengadilan bahkan melarang terdakwa memberikan keterangan kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
(Redaksi)




