Pemindahan IKN Belum Berlaku, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah belum resmi memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Lewat putusan itu, MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
MK Sebut Pemindahan Ibu Kota Harus Lewat Keppres
Mahkamah menjelaskan perpindahan ibu kota negara tidak berlaku otomatis setelah terbitnya UU IKN.
MK menyatakan Presiden harus menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memindahkan status ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Jakarta tetap memegang kedudukan sebagai ibu kota sebelum keppres terbit.
“kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga menilai aturan dalam UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan Ajukan Persoalan Status Jakarta
Warga bernama Zulkifli mengajukan gugatan terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
Ia menilai pemerintah belum memberi kepastian hukum terkait perpindahan ibu kota negara.
Menurutnya, aturan itu juga belum menjelaskan status Jakarta setelah pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Zulkifli meminta MK menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sebelum pemerintah menerbitkan aturan baru.
MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Hukum
MK menolak seluruh dalil pemohon. Mahkamah menilai aturan mengenai status Jakarta dan IKN sudah jelas.
MK menjelaskan Pasal 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.
Pasal 73 menyatakan UU DKJ mulai berlaku setelah Presiden menetapkan keppres pemindahan ibu kota negara.
Karena itu, MK menilai tidak ada kekosongan hukum maupun status konstitusional yang menggantung.
Jakarta Tetap Jalankan Fungsi Ibu Kota
Putusan MK memperjelas seluruh fungsi pemerintahan pusat masih berada di Jakarta.
Pemerintah juga masih menjalankan aktivitas kenegaraan dari Jakarta sampai keppres pemindahan IKN diterbitkan.
Dengan putusan tersebut, MK memastikan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah secara hukum dan konstitusi.
(Redaksi)
