Daerah

Banmus Hak Angket DPRD Kaltim Belum Digelar, Castro Nilai DPRD Kehilangan Momentum Pengawasan

POLITIKAL.ID – Belum adanya jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur untuk membahas hak angket menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pengamat hukum dan politik Kalimantan Timur dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai lambannya pengagendaan berpotensi membuat hak angket kehilangan momentum politik.

Menurut Castro, keterlambatan Banmus memunculkan dugaan adanya upaya sengaja untuk meredam tekanan publik terhadap DPRD Kaltim.

“Saya menangkap atau menduga ada upaya untuk menunda-nunda keputusan agar segera mengagendakan rapat paripurna berkaitan dengan angket supaya tensinya semakin menurun,” ujarnya dalam diskusi publik di Samarinda, Sabtu (16/5/2026) malam.

Diskusi yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Samarinda itu mengangkat tema “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket”.

Banmus Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Bergantung pada Ketua DPRD

Castro menilai mekanisme administrasi di DPRD Kaltim sangat ditentukan oleh pimpinan dewan, terutama Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua Banmus secara ex-officio.

Menurutnya, Banmus hanya alat administratif untuk menyusun agenda rapat dewan, sehingga keputusan mengaktifkan atau menunda pembahasan hak angket berada di tangan pimpinan DPRD.

“Banmus itu sebenarnya alat di dalam dewan untuk mengagendakan secara administratif. Makanya Banmus tunduk terhadap perintah Ketua DPRD,” katanya.

Ia menegaskan, jika agenda hak angket terus tertunda, maka publik dapat menilai sendiri pihak yang bertanggung jawab atas lambannya proses tersebut.

“Kalau kemudian ini tertunda-tunda, di-delay, kita sudah tahu jawabannya. Siapa yang mendelay agenda paripurna untuk angket? Pasti pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD,” tegas Castro.

Hak Angket Disebut Tidak Akan Muncul Tanpa Tekanan Massa

Dalam diskusi itu, Castro juga menilai wacana hak angket tidak akan pernah muncul tanpa dorongan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

Ia menyebut fungsi pengawasan DPRD semestinya berjalan otomatis tanpa harus menunggu tekanan publik.

“Kalau seandainya tidak ada tekanan publik, tidak ada tekanan massa terhadap DPRD, tidak mungkin angket itu bisa digulirkan,” ujarnya.

Menurut Castro, kondisi tersebut menunjukkan partai politik dan fraksi di DPRD belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Sebenarnya kalau partai politik atau fraksi-fraksi yang ada di DPRD itu berfungsi dengan baik, tidak perlu tekanan publik. Mereka sudah bisa mengaktifkan fungsi pengawasannya,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat terus mengawal proses hak angket agar tidak berhenti sebatas wacana politik.

“Teman-teman tidak boleh memberikan cek kosong bagi DPRD. Jangan seolah-olah angket sudah digulirkan lalu selesai masalahnya,” lanjutnya.

Partai Politik DPRD Kaltim Dikritik Tidak Independen

Castro turut menyoroti sikap partai politik di DPRD Kaltim yang dinilai terlalu bergantung pada keputusan elite partai dan DPP.

Menurutnya, kondisi itu membuat fraksi di daerah kehilangan keberanian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Partai politik harus berdiri tegak dengan kepentingan masyarakat Kaltim, bukan kepentingan partai politiknya,” ujarnya.

Ia menilai kultur politik internal partai saat ini membuat arah kebijakan fraksi lebih banyak ditentukan pimpinan pusat.

“Yang menentukan adalah ketua partai politik. Coba lihat pernyataan-pernyataan partai politik, semua bergantung ketuanya, semua bergantung DPP,” katanya.

DPRD Kaltim Masih Menunggu Jadwal Banmus

Sebelumnya, usulan hak angket telah dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026. Sebanyak 22 anggota DPRD dari enam fraksi menandatangani dukungan pengajuan hak angket.

Usulan tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan massa aksi 214 yang menyoroti sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, mengatakan syarat formal pengajuan sebenarnya sudah terpenuhi.

“Syaratnya sudah terpenuhi, diusulkan oleh lebih dari sepuluh orang atau lebih dari dua fraksi,” ujarnya.

Namun, ia menyebut jadwal Banmus sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua DPRD Kaltim.

“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah,” katanya.

Agenda Banmus Hak Angket DPRD Kaltim Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, juga membenarkan hingga kini rapat Banmus belum dijadwalkan.

Menurutnya, Sekretariat DPRD masih menunggu arahan dari pimpinan dewan terkait langkah lanjutan pembahasan hak angket.

“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah anggota DPRD dan pimpinan dewan masih menjalankan agenda luar daerah sehingga pembahasan belum dapat dilakukan.

Aliansi Rakyat Kaltim Dorong Audit dan Pengawasan DPRD

Di tengah polemik tersebut, Aliansi Rakyat Kaltim menyerahkan pakta integritas berisi tiga tuntutan utama kepada DPRD Kaltim.

Pertama, DPRD diminta melakukan audit total terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, terutama penggunaan anggaran Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan, ruang kerja, dan fasilitas pemerintah.

Kedua, aliansi mendesak DPRD menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mendorong sistem pemerintahan yang transparan dan berbasis merit.

Ketiga, DPRD diminta memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dengan menggunakan seluruh instrumen konstitusional, termasuk hak angket.

Tujuh Poin yang Jadi Dasar Hak Angket DPRD Kaltim

Hak angket DPRD Kaltim sendiri muncul setelah publik menyoroti sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang dianggap kontroversial.

Tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket meliputi:

  1. Renovasi rumah jabatan dan ruang kerja gubernur Rp25 miliar
  2. Pengadaan kendaraan dinas gubernur Rp8,5 miliar
  3. Kekosongan kepala definitif sejumlah OPD
  4. Pembentukan tim ahli gubernur
  5. Penetapan dewan pengawas RSUD Provinsi Kaltim
  6. Redistribusi BPJS warga miskin ke kabupaten/kota
  7. Ketenteraman dan ketertiban masyarakat

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button