DPRD Samarinda Dorong Sinkronisasi Kurikulum Sekolah Dasar Pasca Larangan Tes Calistung

POLITIKAL.ID – DPRD Kota Samarinda meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merombak materi ajar untuk siswa kelas awal jenjang pendidikan dasar. Langkah tersebut bertumpu pada adanya ketimpangan antara aturan penerimaan siswa baru dan realita materi pelajaran yang harus dihadapi murid di sekolah.
Komisi IV DPRD Samarinda menilai kebijakan yang melarang tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengharuskan adanya sinkronisasi kurikulum sekolah dasar. Tanpa adanya penyesuaian materi, regulasi baru tersebut justru berpotensi memicu kendala besar pada proses belajar mengajar di ruang kelas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa buku-buku pegangan untuk siswa kelas 1 SD saat ini langsung menyajikan teks-teks panjang. Padahal, anak-anak yang baru lulus dari Taman Kanak-kanak tidak lagi mendapatkan pembelajaran literasi secara intensif.
“Kondisi ini menjadi tantangan karena anak-anak masuk SD tanpa kemampuan membaca yang memadai, sementara buku-buku pelajaran yang digunakan sudah berbentuk cerita dan membutuhkan kemampuan membaca sejak awal,” ujar Sri Puji Astuti ketika diwawancarai wartawan di Samarinda.
Menurut Sri Puji Astuti, fokus pendidikan anak usia dini saat ini memang lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter dan pengenalan lingkungan. Namun, kurikulum pada tingkat sekolah dasar tidak berjalan selaras dengan pola pendidikan prasekolah tersebut.
“Tetapi, di kurikulum SD kelas 1 itu buku bacaannya bercerita. Bagaimana jika anak-anak tidak bisa membaca, tidak bisa menulis dan berhitung,” kata politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Dampak Ketimpangan Terhadap Guru dan Siswa
Kurangnya sinkronisasi kurikulum sekolah dasar dengan syarat masuk sekolah juga berpotensi memberikan beban kerja yang berat bagi para pendidik. Guru kelas 1 SD harus membagi fokus untuk mengajarkan kemampuan literasi dari tingkat paling dasar di tengah jumlah murid yang banyak.
Sri Puji Astuti mencontohkan, seorang guru yang memegang kendali atas 30 siswa akan mengalami hambatan besar saat sebagian besar murid belum mengenal huruf dan angka. Masalah kompetensi yang beragam ini dinilai dapat menghambat ketercapaian target kurikulum nasional.
“Satu guru dengan 30 murid saja yang diajari pasti kacau, maka peran orang tua juga penting untuk mengajari anaknya disini,” terang wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu tersebut.
Usulan Perubahan Regulasi ke Pusat
Guna menyelesaikan persoalan ini, Komisi IV DPRD Samarinda telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dapil Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian. Mereka berharap pemerintah pusat mau mendengarkan kendala di daerah dan segera melakukan sinkronisasi kurikulum sekolah dasar secepatnya.
“Maka harus ada kebijakan pusat yang dirubah kurikulumnya, jangan buku-bukunya untuk kelas 1 dalam bentuk cerita, kurikulum ini gak nyambung,” papar Sri Puji Astuti.
Sri Puji Astuti menegaskan bahwa pihak daerah tidak menolak penghapusan tes calistung pada PPDB SD, karena anak usia tujuh tahun secara emosional memang sudah matang untuk bersekolah. Hanya saja, kematangan emosional tersebut harus didukung oleh isi buku pelajaran yang ramah terhadap anak yang benar-benar belajar membaca dari nol.
“Usia umur 7 tahun sudah matang emosionalnya, tapi semua kan ada assessment atau proses untuk mengukur kemampuan,” ucap Sri Puji Astuti mengakhiri penjelasannya.
(Redaksi)