Politik

MK Wajibkan KPU Coret Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

POLITIKAL.ID – Gugatan empat mahasiswa terhadap aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu berbuah hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan minimal 30 persen dapat kehilangan kesempatan mengikuti pemilu di daerah pemilihan terkait.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Senin (25/5/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

“Mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Melalui putusan itu, MK memberikan makna baru terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Mahkamah menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menolak atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di suatu daerah pemilihan.

MK Nilai Kuota Perempuan Harus Disertai Sanksi Tegas

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjelaskan aturan kuota perempuan membutuhkan sanksi yang jelas agar dapat berjalan efektif.

Menurutnya, negara perlu memastikan perempuan memperoleh kesempatan yang setara dalam proses politik dan pencalonan anggota legislatif.

MK menilai tujuan tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemilu yang adil. Karena itu, pemenuhan kuota perempuan tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif semata.

Mahkamah juga menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan harus terpenuhi sejak tahap pendaftaran bakal calon hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).

Jika partai politik gagal memenuhi ketentuan tersebut, KPU wajib mengambil tindakan sesuai putusan Mahkamah.

Berawal dari Kritik terhadap Lemahnya Penegakan Aturan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menilai aturan kuota perempuan selama ini belum memberikan dampak signifikan. Penyebabnya, tidak ada sanksi tegas bagi partai yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam persidangan, para pemohon mengungkap sejumlah contoh daerah pemilihan yang tetap meloloskan partai politik meski tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap.

Mereka juga menilai tingginya jumlah pemilih perempuan belum berbanding lurus dengan jumlah perempuan yang berhasil duduk di lembaga legislatif.

Dorong Kesetaraan Gender dalam Politik

MK memandang kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai instrumen penting untuk memperluas partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan publik.

Melalui putusan ini, Mahkamah berharap partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan dan menempatkan mereka dalam proses pencalonan legislatif.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi aturan kuota 30 persen perempuan sebagai syarat yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button