PP Nomor 24 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Berikut Isi Lengkap Aturan Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy

POLITIKAL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan tata kelola baru ekspor komoditas strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus untuk menangani ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Prabowo menandatangani aturan itu pada 20 Mei 2026. Pemerintah kemudian memberlakukannya mulai 1 Juni 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memperkuat kendali negara atas perdagangan komoditas strategis yang selama ini menjadi penopang ekspor nasional.
Pasal 1 Menjelaskan Definisi Komoditas Strategis dan BUMN Ekspor
Pemerintah membuka aturan ini dengan menjelaskan sejumlah istilah penting.
PP tersebut mendefinisikan ekspor sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia. Pemerintah juga menjelaskan bahwa Komoditas Sumber Daya Alam Strategis merupakan komoditas yang memiliki peran penting bagi kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Selain itu, pemerintah memperkenalkan BUMN Ekspor sebagai badan usaha milik negara yang menerima tugas khusus untuk menangani ekspor komoditas strategis.
Pasal 2 Menetapkan Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Sebagai Tahap Awal
Pemerintah memasukkan tiga komoditas ke dalam tahap awal penerapan kebijakan ini.
Ketiga komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas lain. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan memimpin pembahasan komoditas nonpangan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan memimpin pembahasan komoditas pangan.
Kementerian Perdagangan nantinya akan merinci jenis komoditas strategis melalui peraturan tersendiri.
Pasal 3 Memberikan Hak Ekspor kepada BUMN Khusus
Pemerintah memberikan peran utama kepada BUMN Ekspor dalam pelaksanaan aturan ini.
BUMN Ekspor menjadi satu-satunya pihak yang dapat mengekspor komoditas SDA strategis. BUMN tersebut dapat bertindak sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.
Pemerintah juga memberi kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas di pasar internasional. Selain itu, BUMN tersebut dapat mengambil margin keuntungan yang wajar sesuai ketentuan hukum.
Pasal 4 Mengatur Pengendalian Ekspor dan Pengecualian
Pemerintah mengatur sejumlah instrumen pengendalian ekspor melalui Pasal 4.
DenganĀ dapat menerapkan verifikasi teknis, penelusuran komoditas, pengaturan pengangkutan, dan pengaturan asuransi ekspor. Pemerintah juga dapat menggunakan mekanisme lain sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang pengecualian bagi perusahaan tertentu. Perusahaan tersebut harus memiliki kontrak dengan pemerintah yang memuat investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Menteri dan lembaga terkait akan membahas setiap usulan pengecualian melalui rapat koordinasi.
Pasal 5 dan Pasal 6 Mengatur Pelaksanaan dan Pengawasan
Pemerintah memberi kewenangan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan ekspor.
Masing-masing instansi juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai bidang tugasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi tata kelola ekspor yang baru.
Pasal 7 Memberikan Masa Transisi hingga 31 Desember 2026
Pemerintah tidak langsung menerapkan sistem baru secara penuh.
Pemerintah memberi waktu transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, pemerintah akan mengalihkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis secara bertahap kepada BUMN Ekspor.
Pemerintah juga akan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pemberlakuan PP.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan penyesuaian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru.
Setelah masa transisi berakhir, hanya BUMN Ekspor yang dapat menangani ekspor komoditas strategis.
Pasal 8 Memeriksa Kontrak Lama
Pemerintah tidak mengabaikan kontrak yang sudah berjalan.
BUMN Ekspor akan memeriksa seluruh kontrak penjualan yang para pihak tandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku hingga saat ini.
Langkah tersebut bertujuan menyesuaikan kontrak lama dengan tata kelola ekspor yang baru.
Pasal 9 dan Pasal 10 Menegaskan Pemberlakuan Regulasi
Pemerintah mewajibkan seluruh pihak menyesuaikan aturan ekspor yang sudah ada dengan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2026.
Prabowo juga menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai awal pemberlakuan regulasi tersebut.
Melalui PP ini, pemerintah memperkuat posisi negara dalam perdagangan komoditas strategis. Pemerintah juga menyiapkan landasan hukum bagi BUMN khusus, termasuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk mengelola ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy ke pasar global.


