Kaltim

Kegagalan Paripurna Hak Angket Picu Kemarahan Massa, Aliansi Rakyat Kaltim Nyatakan Mosi Tidak Percaya

POLITIKAL.ID –  Kegagalan rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Dalam Aksi 214 Jilid III, Aliansi Rakyat Kaltim menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Kaltim karena menilai lembaga tersebut tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan.

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), menjadi lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Massa menilai gagalnya paripurna akibat tidak terpenuhinya kuorum semakin memperkuat kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat.

Jenderal Lapangan Aksi 214 Jilid III, Rahman Faturahman, mengatakan pihaknya masih membawa tiga tuntutan utama yang sejak awal terus disuarakan kepada pemerintah dan DPRD Kaltim.

Tiga Tuntutan Belum Mendapat Jawaban

Rahman menjelaskan tuntutan pertama adalah audit terhadap seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tuntutan kedua berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara tuntutan ketiga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD Kaltim.

“Pertama mengaudit seluruh kebijakan Pemprov Kaltim. Kedua memberantas praktik KKN. Ketiga menekan fungsi pengawasan DPRD Kaltim itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Rahman, berbagai aksi yang telah dilakukan masyarakat belum menghasilkan jawaban yang memuaskan. Karena itu, mereka memutuskan untuk terus mengawal isu tersebut.

“Tuntutan itu belum bisa dijawab sampai hari ini, dalam bentuk apa pun,” katanya.

Ketidakhadiran Anggota Dewan Jadi Sorotan

Aliansi Rakyat Kaltim juga menyoroti absennya sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dinilai sangat penting. Massa menilai ketidakhadiran tersebut telah menyebabkan agenda hak angket kembali tertunda.

Rahman menegaskan pihaknya mencatat sikap seluruh fraksi dan partai politik yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kami mencatat setiap fraksi dan partai yang tidak hadir dalam sidang paripurna tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui sikap mereka,” tegasnya.

Rapat paripurna usulan hak angket sendiri hanya dihadiri 32 anggota dewan. Jumlah tersebut belum memenuhi syarat minimal 41 anggota untuk mencapai kuorum.

Mosi Tidak Percaya dan Komitmen Melanjutkan Aksi

Atas kondisi tersebut, Aliansi Rakyat Kaltim secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Kaltim. Mereka menilai kegagalan paripurna menambah daftar kekecewaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.

Meski demikian, Rahman memastikan gerakan yang dibangun bersama masyarakat tidak akan berhenti. Ia menegaskan perjuangan akan terus berlanjut sampai tuntutan yang disampaikan memperoleh respons yang jelas.

“Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai benar-benar dijawab. Kami tidak akan berhenti hanya karena paripurna kembali gagal digelar,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button