Nasional

Aturan Outsourcing Perlu Direvisi, Said Iqbal Usulkan Hanya Empat Pekerjaan yang Diizinkan

POLITIKAL.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pembatasan sistem outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Ia menyampaikan usulan tersebut saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 7 tentang pekerja alih daya. Ia menilai aturan tersebut perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus membatasi penggunaan outsourcing pada pekerjaan tertentu.

Menurut Said Iqbal, usulan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyatakan keinginan untuk menghapus sistem outsourcing atau setidaknya membatasi penerapannya.

“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus. Bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.

Empat Pekerjaan yang Masih Bisa Menggunakan Outsourcing

Said Iqbal menjelaskan perusahaan masih dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan keamanan (security), sopir, katering, dan petugas kebersihan (cleaning service).

Ia menilai keempat bidang tersebut berfungsi sebagai layanan pendukung operasional perusahaan sehingga masih relevan menggunakan skema alih daya.

“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh untuk pekerja alih daya antara lain pekerjaan keamanan, sopir, katering, dan cleaning service,” katanya.

Said Iqbal menegaskan pemerintah harus melarang perusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing di luar empat bidang tersebut.

Status Hubungan Kerja Harus Jelas

Selain mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga mendorong pemerintah memperjelas hubungan kerja pekerja outsourcing.

Menurut dia, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus memberikan kepastian status kepada setiap pekerjanya, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ia menekankan bahwa kepastian status kerja akan memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja alih daya.

“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.

Said Iqbal Siapkan Pembahasan Lanjutan dengan Menaker

Said Iqbal mengungkapkan Ia akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, juga akan mengikuti pertemuan tersebut.

Ia mengatakan komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan para pemangku kepentingan perlu terus berjalan agar kebijakan ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden.

Said Iqbal juga mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait pembahasan kebijakan outsourcing.

“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo pada prinsipnya menginginkan penghapusan sistem outsourcing. Namun, pemerintah masih dapat mempertahankan skema tersebut untuk beberapa pekerjaan penunjang yang memang membutuhkan layanan alih daya.

Said Iqbal meyakini revisi aturan outsourcing dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengganggu kebutuhan operasional perusahaan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button