Nasional

Dampak Program Makan Bergizi Gratis: Guru dan Orang Tua Beri Kesaksian di MK

POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidango lanjutan gugatan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 di Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). Dalam persidangan ini, guru dan orang tua murid membeberkan berbagai dampak program makan bergizi gratis. Mereka menilai kebijakan baru tersebut memicu persoalan kesejahteraan guru serta mengganggu efektivitas belajar di sekolah.

Sidang membahas perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Saksi pemohon meliputi Iman Zanatul Haeri dan Rika Iffati Farihah. Iman menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru P2G. Sementara itu, Rika bertindak selaku perwakilan orang tua murid penerima makanan gratis di Sleman.

Keluhan Tenaga Pendidik Mengenai Dampak Program Makan Bergizi Gratis

Iman Zanatul Haeri memaparkan hasil survei internal P2G terhadap 239 tenaga pendidik. Data tersebut mengindikasikan munculnya tekanan baru terhadap profesi guru semenjak program bergulir. Iman menegaskan seluruh kategori guru merasakan dampak program makan bergizi gratis. Kebijakan ini memicu ancaman pemutusan hubungan kerja bagi guru honorer dan pegawai P3K paruh waktu.

“Secara singkat, seluruh kategori guru memikul konsekuensi negatif akibat program ini,” kata Iman di hadapan majelis hakim. Menurutnya, alokasi dana yang besar untuk penyediaan makanan telah menyedot anggaran kesejahteraan pendidik.

Berdasarkan survei, sebanyak 92 guru menghadapi lonjakan beban kerja yang signifikan. Mereka juga kehilangan waktu mengajar efektif secara drastis. Para responden turut mengeluhkan penurunan kesejahteraan, pemotongan tunjangan, dan berkurangnya fasilitas pendidikan. Selain itu, mereka sering menghadapi keterlambatan pembayaran gaji bulanan.

Masalah Ketidakpastian Karier dan Pengurangan Honor Guru

“Hasil survei memetakan beberapa persoalan utama saat guru-guru menyampaikan keluhan,” Iman menjelaskan. Masalah tersebut meliputi ketidakpastian karier, pemotongan tunjangan, hingga penciutan anggaran pendidikan. Guru juga mengeluhkan lonjakan beban kerja dan tekanan psikologis. Iman menambahkan bahwa situasi ini membuat ratusan pengajar ragu melanjutkan karier mereka.

Iman juga menguraikan temuan mengenai hilangnya hak finansial guru P3K paruh waktu SMA. Kehilangan tersebut meliputi ketiadaan honor wali kelas dan kompensasi pembina kegiatan ekstrakurikuler. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di sekolah. Upah guru paruh waktu berada jauh di bawah pendapatan petugas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

“Seorang guru SD berstatus P3K paruh waktu di Banyuwangi mengungkapkan keresahan mendalam mengenai masa depan pekerjaannya,” Iman memaparkan. Guru tersebut mengeluhkan upah bulanan yang sangat rendah. Akibatnya, ia harus membandingkan penghasilannya dengan pendapatan para petugas SPPG.

Proses Distribusi Makanan Mengganggu Jam Efektif Belajar

Selain masalah kesejahteraan, proses distribusi fisik makanan di sekolah mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar. Pembagian paket makanan dan penghitungan jumlah porsi menyita waktu produktif siswa. Guru harus mengawasi pengembalian wadah kosong saat jam pelajaran. Aktivitas tambahan ini menambah beban kerja guru secara signifikan.

“Persoalan yang paling sering muncul berwujud pemangkasan jam belajar efektif,” Iman menegaskan. Hal ini terjadi karena rumitnya proses pembagian makanan serta pengelolaan wadah. Aktivitas ini berjalan bertepatan dengan jam kelas, sehingga menabrak ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Sorotan Orang Tua Murid terhadap Kualitas Menu Makanan

Rika Iffati Farihah memberikan kesaksian dari sudut pandang wali murid. Pihak sekolah mengimplementasikan program ini tanpa membuka ruang diskusi sejak awal bersama orang tua. Ketika muncul pemberitaan mengenai kasus keracunan makanan, sekolah melarang para orang tua menyebarkan keluhan ke media sosial.

“Pihak sekolah menerapkan program ini tanpa meminta persetujuan kami selaku wali murid,” Rika membeberkan. Orang tua murid mendadak menerima surat pemberitahuan saja. Saat media massa menyiarkan kasus keracunan, sekolah melarang wali murid mengunggah keluhan ke medsos. Mereka mewajibkan orang tua melapor lewat sekolah atau pihak SPPG.

Kritik Wali Murid Mengenai Keseragaman Menu dan Sampah

Rika mempertanyakan urgensi penerapan kebijakan ini secara merata di wilayah dengan tingkat ekonomi berbeda. Menurutnya, pemerintah sebaiknya memfokuskan bantuan makanan ini hanya untuk daerah 3T. Rika juga mengkritik keseragaman menu makanan yang mengabaikan selera anak. Akibatnya, para siswa kerap menyisakan makanan dan memicu penumpukan sampah plastik.

Kerepotan juga melanda para orang tua saat masa libur sekolah tiba. Sistem yang berlaku mewajibkan mereka mendatangi sekolah hanya untuk mengambil jatah makanan anak. Langkah ini tidak efisien serta merepotkan wali murid.

“Kami merasa aneh karena saat anak-anak libur, kami tetap harus datang ke sekolah untuk mengambil makanan,” Rika menyatakan. Ketentuan ini sangat menyulitkan keluarga yang sedang bepergian. Akhirnya, siswa sering menyisakan makanan tersebut sehingga sekolah harus menanggung beban pengelolaan sampah baru.

Rika menegaskan bahwa anggaran masif untuk program makanan ini berpotensi mengorbankan fasilitas dasar sekolah. Alokasi dana tersebut seharusnya mengalir untuk perbaikan ruang kelas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sebagai perwakilan orang tua, ia menilai akumulasi dampak program makan bergizi gratis kurang membawa pengaruh positif bagi anak-anak.

“Kami selaku orang tua tidak merasakan keuntungan dari program ini,” Rika memungkasi kesaksiannya. Menurutnya, kebijakan ini gagal membawa pengaruh baik bagi peserta didik. Anak-anak merasa takut akan ancaman keracunan makanan. Mereka juga mulai terbiasa mengonsumsi jenis makanan olahan pabrik yang kurang sehat.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button