Transparansi Hibah LPTQ Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Minta Pemprov Buka Seluruh Dokumen Anggaran
POLITIKAL.ID – Transparansi pengelolaan anggaran kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pergeseran APBD 2026 dan penggunaan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim.
Permintaan itu muncul setelah Banggar DPRD menilai masih ada sejumlah informasi yang perlu diperjelas dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, DPRD memberikan batas waktu hingga Senin, 29 Juni 2026, agar seluruh dokumen yang diminta segera disampaikan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan permintaan tersebut melalui surat resmi bernomor 400.14.6/III-1610/Set.DPRD yang bersifat penting dan mendesak. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Kaltim dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Banggar DPRD Kaltim Dalami Pergeseran APBD 2026
Banggar DPRD Kaltim meminta Pemprov menyerahkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum dan sesudah pergeseran. Legislator ingin mengetahui secara rinci proses perubahan anggaran beserta dasar kebijakan yang digunakan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan dana hibah LPTQ. Dokumen tersebut meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan hibah, berita acara verifikasi dari Biro Kesra, Nota Dinas TAPD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proposal pengajuan dari LPTQ.
Permintaan itu menjadi tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banggar bersama TAPD yang berlangsung pada 22 Juni 2026. Dalam forum tersebut, DPRD menilai penjelasan yang diberikan pemerintah daerah belum menjawab seluruh pertanyaan anggota Banggar.
Sapto: DPRD Ingin Memastikan Proses Penganggaran Berjalan Terbuka
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan DPRD tidak hanya ingin melihat hasil akhir penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan proses penyusunannya berlangsung secara transparan.
Menurutnya, besarnya nilai hibah LPTQ yang mencapai Rp129 miliar ditambah Rp50 miliar membuat DPRD perlu melakukan pendalaman terhadap proses penganggarannya.
“Kita sebagai anggota Banggar juga harus menginternalisasi diri, mengoreksi diri dong. Di mana sih ini penganggarannya? Kapan sih? Di saat kapan? Pergeseran itu kapan?” ujar Sapto, Minggu (28/6/2026).
Sapto menjelaskan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat ribuan item anggaran. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan setiap perubahan anggaran secara terbuka dalam rapat Banggar.
“Kalau memang masuk di dalam KUA, seharusnya pemerintah juga menjelaskan pembahasannya kepada Banggar. Dengan begitu, semua pihak memahami dasar pengalokasian anggaran tersebut,” katanya.
DPRD Pertanyakan Rasionalisasi Temuan Audit
Sapto mengaku menghormati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, DPRD tetap ingin mengetahui sejauh mana anggaran hibah tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
Ia menilai indikator kebutuhan, harga, hingga rincian penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada DPRD.
“Saya tidak meragukan audit BPKP ataupun BPK. Tetapi kita juga ingin tahu apakah seluruh anggaran memang sesuai kebutuhan. Indikatornya harus jelas dan harganya juga harus jelas,” ujarnya.
Sapto mengaku heran ketika nilai temuan audit hanya mencapai Rp250 ribu. Menurutnya, temuan tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci mengingat total dana hibah yang digelontorkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap mengapresiasi prestasi Kaltim yang berhasil menjadi juara dalam ajang Tilawatil Qur’an tingkat nasional.
“Prestasinya tentu kita apresiasi. Namun fungsi pengawasan tetap harus berjalan. Jangan sampai DPRD tidak mengetahui proses penganggaran dari awal hingga pelaksanaannya,” tegasnya.
Komisi II Siapkan Evaluasi Kinerja Direksi Baru Bankaltimtara
Di luar persoalan hibah LPTQ, Sapto juga menyoroti kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara). Ia mengatakan Komisi II DPRD Kaltim akan segera mengundang jajaran direksi baru untuk membahas berbagai persoalan yang masih akan bank milik daerah tersebut hadapi.
Pembahasan akan difokuskan pada penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta strategi meningkatkan kontribusi bank terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya ingin mengetahui langkah konkret direksi baru. Jangan hanya menyampaikan presentasi, tetapi juga menunjukkan hasil yang bisa meningkatkan PAD,” ujarnya.
Sapto mengingatkan kepemilikan saham Pemprov Kaltim di Bankaltimtara kini telah mencapai 51 persen. Karena itu, masyarakat berhak melihat manfaat yang lebih besar dari keberadaan bank daerah tersebut.
Sapto Tolak Isu Politik di Balik Polemik Hibah LPTQ
Sapto juga menepis anggapan bahwa polemik hibah LPTQ berkaitan dengan isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim.
Ia meminta semua pihak tidak mengaitkan proses pengawasan DPRD dengan kepentingan politik. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan tugas konstitusional untuk memastikan pengelolaan APBD berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kita biasakan berpikir positif, jangan bicara politis. Kalau ada persoalan, mari kita bahas berdasarkan fakta dan data, bukan asumsi,” katanya.
Sapto berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses penganggaran maupun penggunaan dana hibah LPTQ.
(Redaksi)
