Perludem Gugat UU Pemilu ke MK demi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Para pemohon menilai aturan hukum saat ini masih sangat lemah. Aturan tersebut belum menjamin keterlibatan perempuan secara adil dalam politik. Oleh karena itu, mereka meminta MK mengubah norma hukum yang berlaku. Langkah hukum ini bertujuan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Kelemahan Frasa Memperhatikan dalam Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Perludem menilai penggunaan frasa “memperhatikan” dalam undang-undang pemilu sangat merugikan. Menurut pemohon, kata tersebut melemahkan posisi kaum perempuan. Kata itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi panitia seleksi. Akibatnya, banyak lembaga seleksi mengabaikan target keterwakilan perempuan 30 persen.
Pemohon membandingkan frasa “memperhatikan” dengan pilihan kata yang lebih tegas. Mereka merujuk pada frasa seperti “memuat” atau “harus terdapat”. Pilihan kata tersebut membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih kuat. Undang-undang saat ini justru menggunakan kata yang membuka celah pelanggaran.
Gugatan ini mempersoalkan belasan pasal dalam dua undang-undang pemilu sekaligus. Pasal-pasal tersebut mengatur keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu. Kelemahan aturan ini mencakup tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Pemohon menganggap pasal-pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiadaan mekanisme yang jelas melanggar hak konstitusional para pemohon secara nyata. Mereka menyampaikan argumen tersebut dalam dokumen gugatan kepada majelis hakim.
“Ketiadaan aturan mekanisme ini merugikan hak konstitusional kami secara langsung dan nyata,” tegas pemohon dalam berkas tuntutan.
Tuntutan Perubahan Pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada
Gugatan ini menyasar banyak pasal dalam dua undang-undang berbeda. Pemohon mendesak MK mereformasi aturan rekrutmen pada semua tingkat lembaga pemilu. Mereka menuntut perubahan aturan dari tingkat pusat hingga daerah. Fokus utama gugatan ini adalah pemenuhan syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
Pasal yang mereka persoalkan meliputi aturan mengenai KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pemohon juga menuntut perubahan aturan untuk badan ad hoc pemilu. Badan tersebut mencakup PPK, PPS, hingga petugas KPPS. Seluruh lembaga ini wajib mematuhi standar kuota minimal perempuan secara konsisten.
Sebagai contoh, mereka menggugat Pasal 10 ayat 7 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur komposisi keanggotaan KPU di semua tingkatan daerah. Selain itu, mereka juga menggugat pasal tentang pembentukan tim seleksi oleh Presiden. Pemohon menuntut keterlibatan perempuan secara nyata dalam tim seleksi tersebut.
Pemohon menginginkan MK mengubah bunyi pasal-pasal bermasalah tersebut secara menyeluruh. Mereka menuntut penggantian kata “memperhatikan” menjadi kata “memuat”. Melalui perubahan ini, seluruh lembaga pemilu wajib menyertakan perempuan secara proporsional. Langkah konkret ini akan meningkatkan peran aktif perempuan dalam politik.
Desakan Prioritas Sidang demi Kelancaran Rekrutmen Pemilu
Selain permohonan pokok, pemohon mengajukan tuntutan provisi kepada MK. Mereka meminta majelis hakim memprioritaskan pemeriksaan perkara ini. Pemohon ingin MK segera mengambil keputusan demi menyelamatkan proses pemilu mendatang. Rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027-2032 akan segera bergulir dalam waktu dekat.
“Kami memerlukan keputusan cepat agar proses rekrutmen mendatang memiliki dasar hukum yang jelas,” kata pemohon. Mereka menilai keputusan yang cepat akan mencegah kerugian konstitusional yang lebih besar. Kepastian hukum ini sangat mendesak bagi para perempuan yang ingin mendaftar.
Pemohon membandingkan aturan rekrutmen pemilu dengan kebijakan afirmasi pada kepesertaan pemilu legislatif. Kebijakan untuk calon legislatif memiliki aturan yang jauh lebih memaksa. Mereka menuntut konsistensi yang sama untuk lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Para pemohon menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada kearifan majelis hakim konstitusi. Mereka berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Keputusan yang adil akan menjaga kualitas dan integritas demokrasi Indonesia. Semua pihak kini menunggu langkah progresif dari Mahkamah Konstitusi.
(Redaksi)