Kamaruddin Pastikan Raperda RPPLH Samarinda Selaras dengan Aturan Nasional
POLITIKAL.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan mengacu pada seluruh regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Kamaruddin menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan perdana Raperda RPPLH di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, pembahasan awal difokuskan untuk menghimpun masukan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hari ini merupakan rapat perdana. Kami meminta seluruh OPD memberikan masukan terhadap setiap bab dan pasal yang ada dalam raperda. Setelah itu kami akan melakukan penyempurnaan dan harmonisasi,” ujarnya.
Raperda RPPLH Disusun Bertahap
Kamaruddin menjelaskan pembahasan Raperda RPPLH tidak hanya membahas substansi perlindungan lingkungan, tetapi juga memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia mengatakan seluruh materi akan disesuaikan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi ketika perda mulai diterapkan.
“Setiap pasal harus memiliki landasan hukum. Kami ingin perda ini benar-benar sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.
Bahas Persoalan Lingkungan Samarinda
Kamaruddin menilai Raperda RPPLH harus mampu menjawab berbagai persoalan lingkungan yang selama ini dihadapi Kota Samarinda.
Ia menyebut banjir, kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga fenomena ulat bulu menjadi beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.
Selain itu, DPRD juga memasukkan unsur kearifan lokal sebagai bagian dari materi raperda.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan karena tidak semua persoalan lingkungan di daerah telah diatur secara rinci dalam regulasi nasional.
“Kami ingin perda ini menjadi pelengkap aturan yang sudah ada. Muatan lokal juga penting karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda,” ujarnya.
RPPLH Jadi Pedoman Pembangunan Daerah
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, mengatakan RPPLH akan menjadi salah satu dokumen penting dalam arah pembangunan daerah.
Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurut Basuni, RPPLH memuat pemetaan daya dukung lingkungan, jasa ekosistem, ketahanan pangan, ketersediaan air, pengendalian banjir, hingga dampak perubahan iklim.
Pemerintah kemudian akan menggunakan hasil pemetaan tersebut untuk menentukan kawasan yang perlu dilindungi maupun dikembangkan secara berkelanjutan.
Pengelolaan Sungai Masuk Prioritas
Basuni menjelaskan Raperda RPPLH juga mengatur pengelolaan kawasan sungai sebagai bagian penting dari sumber daya alam di Samarinda.
Ia mengatakan dokumen RPPLH telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan bersama DPRD.
Meski begitu, DLH tetap membuka ruang bagi OPD dan anggota dewan untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Kamaruddin optimistis pembahasan Raperda RPPLH dapat selesai sesuai target karena regulasi tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas 2026.
Ia berharap perda tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
(Adv)

