Advertorial

Penertiban Pertamini di Samarinda Harus Disertai Solusi, DPRD: Jangan Matikan Usaha Warga

POLITIKAL.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini.

Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha warga yang menggantungkan penghasilan dari bisnis tersebut.

Samri menyampaikan hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus melarang masyarakat menjual BBM secara eceran. Karena itu, pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas apabila ingin melakukan penertiban.

“Kalau memang mengganggu ketertiban umum, silakan ditindak sesuai aturan,” ujar Samri kepada awak media di Samarinda, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan pemerintah dapat menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai landasan apabila aktivitas penjualan BBM eceran terbukti mengganggu ketertiban atau membahayakan masyarakat.

Penertiban Pertamini Harus Disertai Solusi

Samri mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada tindakan penertiban. Menurutnya, banyak pelaku usaha Pertamini yang menjadikan penjualan BBM eceran sebagai sumber penghasilan utama keluarga.

Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda menyiapkan solusi sebelum mengambil langkah penertiban secara menyeluruh.

Menurut Samri, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat kecil yang bergantung pada usaha tersebut.

“Penertiban harus dibarengi solusi bagi masyarakat,” katanya.

Ia menilai pendekatan yang mengutamakan pembinaan akan lebih efektif dibanding sekadar melakukan penindakan.

Keselamatan Menjadi Prioritas

Di sisi lain, Samri mengakui praktik penjualan BBM eceran masih menyimpan berbagai risiko keselamatan.

Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan standar keamanan saat menyimpan maupun mengisi bahan bakar.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu kebakaran apabila tidak segera mendapat perhatian.

Samri mencontohkan masih ada pengecer yang tetap melayani pengisian BBM ketika pembeli sedang merokok. Selain itu, sebagian pedagang juga masih menggunakan wadah penyimpanan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha perlu meningkatkan kesadaran terhadap prosedur keamanan agar aktivitas penjualan BBM tidak membahayakan diri sendiri maupun masyarakat di sekitarnya.

“Aspek keselamatan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Pertamini Masih Dibutuhkan Masyarakat

Samri juga menilai keberadaan Pertamini masih membantu masyarakat, terutama ketika antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup panjang.

Selisih harga yang tidak terlalu jauh membuat sebagian warga memilih membeli BBM eceran dibanding menunggu antrean panjang di SPBU.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah juga perlu memperbaiki sistem distribusi dan pelayanan BBM agar masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah.

Ia berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat mengurangi antrean di SPBU sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan BBM secara aman dan nyaman.

DPRD Minta Regulasi yang Jelas

Komisi I DPRD Samarinda berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap usaha Pertamini.

Samri mendorong Pemkot Samarinda menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pedagang sekaligus menetapkan standar keselamatan yang wajib dipenuhi.

Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah dapat melindungi kepentingan pedagang, konsumen, maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

“Semua pihak harus terlindungi, baik pedagang, konsumen, maupun masyarakat di sekitar,” pungkas Samri.

(Adv)

Show More

Related Articles

Back to top button