Hukum dan Kriminal

Kejagung Gandeng Polri dan KPK Usut Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

POLITIKAL.ID –  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan melalui kolaborasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Selain berkoordinasi dengan Polri, Kejagung juga membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan Komisi III DPR RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Anang menjelaskan Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup tiga klaster perkara berbeda.

Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi pada perkara PLTU PLN yang mengalami blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujarnya.

Penyidik Kejagung Ambil Alih Seluruh Proses Hukum

Anang mengatakan penerbitan tiga sprindik membuat seluruh kewenangan penyidikan beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan menangani seluruh tindakan yang bersifat pro justitia.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.

Ia juga memastikan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku. Namun, penyidik akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ungkapnya.

Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Anang menyebut sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

“Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” katanya.

Menurut Anang, tim tersebut diisi sejumlah nama yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, di antaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button