Hukum dan Kriminal

Dokter Tifa Bersyukur Eksepsinya Dikabulkan, Tegaskan Terus Perjuangkan Kebenaran

POLITIKAL.ID – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyatakan akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela tersebut menghentikan proses persidangan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dokter Tifa mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara menyeluruh. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata Tifa.

Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lanjutkan Perjuangan

Menurut Tifa, putusan sela tersebut tidak mengubah komitmennya untuk terus menyuarakan apa yang ia yakini sebagai kebenaran, terutama terkait polemik ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” ujarnya.

Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan majelis menerima eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum dokter Tifa. Karena itu, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina.

Majelis juga memerintahkan jaksa mengambil kembali berkas perkara, surat dakwaan, dan seluruh barang bukti. Selain itu, negara menanggung seluruh biaya perkara.

Hakim turut menjelaskan bahwa jaksa masih dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara Berawal dari Tudingan Ijazah Jokowi di Media Sosial

Jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik setelah mengunggah pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan tersebut kepada Jokowi pada 26 Maret 2025. Setelah itu, tim mengumpulkan 28 unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Lima unggahan di antaranya berasal dari akun dokter Tifa.

Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik kampus. Meski demikian, jaksa menilai dokter Tifa tetap menyampaikan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu melalui media sosial.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişmrkingkingroyal girişjojobetjojobetgrandpashabetkingroyalgrandpashabetvdcasinobahsegelchild porn