Hasto Tegaskan PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, Soal Tanda Tangan Puan Disebut Kolektif-Kolegial
POLITIKAL.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan dukungan partainya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan Hasto sekaligus merespons sorotan mengenai tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU tersebut.
Hasto menjelaskan, tidak tercantumnya tanda tangan Puan dalam surat yang dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tidak berarti Ketua DPR tidak terlibat dalam pembahasan terkait aspirasi massa.
Menurutnya, mekanisme kepemimpinan DPR berjalan secara kolektif-kolegial. Karena itu, keputusan maupun respons lembaga tidak hanya bergantung pada satu pimpinan.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
PDIP Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Hasto menyebut pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP. Dia mengatakan, DPP PDIP telah meminta fraksi di DPR memberikan penjelasan mengenai posisi partai terhadap isu RUU Perampasan Aset.
“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan,” ujarnya.
Hasto mengaitkan komitmen tersebut dengan sejarah perjuangan PDIP dalam melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan PDIP mendukung langkah DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” kata Hasto.
Dukungan RUU Perampasan Aset Disebut dalam Keputusan Kongres
Hasto mengatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan sikap yang baru disampaikan PDIP. Menurut dia, komitmen tersebut telah tercantum dalam keputusan kongres partai.
“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Hasto menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan undang-undang. Menurutnya, pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan aturan.
“National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” katanya.
Dia menambahkan, penerapan undang-undang harus berjalan beriringan dengan komitmen seluruh penyelenggara negara.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” tutur Hasto.
Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026.
Pertemuan berlangsung di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Namun, surat komitmen yang menjadi sorotan tidak memuat tanda tangan Puan Maharani. Dalam surat tersebut hanya tercantum tanda tangan Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Dasco sebelumnya menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dan rombongan.
(Redaksi)




