KKI Libatkan Rumah Sakit dan Organisasi Profesi Usut Komentar Nirempati 10 Nakes
POLITIKAL.ID – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menggandeng rumah sakit, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah untuk mengusut dugaan komentar tidak berempati yang dibuat tenaga kesehatan terkait meninggalnya seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejauh ini, KKI telah mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masuk dalam proses investigasi.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan para tenaga kesehatan yang diperiksa berasal dari berbagai profesi dan status kepegawaian. Mereka bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
“Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada dokter umum, perawat di swasta, dokter gigi juga di swasta. Rumah sakit tempat mereka bekerja juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Syahril di Jakarta, Kamis.
KKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Etika hingga Hukum
Syahril menjelaskan tim investigasi akan memeriksa setiap kasus bersama organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait. Pemeriksaan bertujuan memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
KKI akan menilai apakah komentar tersebut melanggar etika profesi, disiplin tenaga kesehatan, atau bahkan masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Menurut Syahril, jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa masih bisa bertambah. Tim masih menelusuri berbagai komentar lain yang beredar di media sosial.
Pelanggaran Berat Berisiko Berujung Pencabutan STR
KKI akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Pelanggaran ringan dapat berujung pada teguran lisan, teguran tertulis, atau pembinaan melalui pendidikan etika profesi.
Sementara itu, pelanggaran sedang hingga berat dapat berakibat penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu sampai tiga bulan. Dalam kasus tertentu, Majelis Disiplin Profesi (MDP) juga dapat merekomendasikan pencabutan STR.
KKI Minta Nakes Menjaga Empati di Ruang Digital
KKI menyatakan keprihatinan atas munculnya komentar yang dinilai merendahkan martabat pasien. Syahril menegaskan empati merupakan bagian penting dari profesionalisme tenaga kesehatan.
Ia mengingatkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan agar menjaga sikap, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika menggunakan media sosial. Menurutnya, jejak digital menjadi bagian dari penilaian profesionalisme seseorang.
KKI juga menegaskan komitmennya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berawal dari Keluhan Pasien JKN di Threads
Kasus ini bermula ketika seorang peserta JKN mengunggah keluhan di Threads. Ia mengaku menunggu ruang rawat inap selama sekitar delapan jam, tetapi belum mendapatkan kamar.
Tak lama setelah unggahan tersebut, keluarga dan kerabat mengabarkan bahwa pasien meninggal dunia. Peristiwa itu memicu beragam komentar di media sosial, termasuk dugaan komentar tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan yang kini diusut KKI.
(Redaksi)
