KPK Ungkap Aliran Dana Non-Budgeter dalam Kasus Iklan Bank BJB
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik menemukan penggunaan dana dari fee agensi untuk mengurus temuan dalam audit terhadap Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan temuan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurut dia, penyidik menemukan fakta mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan Bank BJB selama periode tersebut.
“Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya,” kata Taufik.
KPK Dalami Dana Non-Budgeter Bank BJB
Taufik menjelaskan, penyidik juga menemukan dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB.
Pihak tertentu diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola corporate secretary Bank BJB untuk melakukan pengondisian tersebut. Penyidik menduga dana itu berasal dari agensi yang memperoleh penunjukan dalam pengadaan iklan.
KPK masih mendalami penggunaan dana tersebut. Taufik mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan seluruh hasil temuan karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” ujar Taufik.
Penyidik juga menemukan indikasi temuan dalam audit laporan keuangan Bank BJB yang dilakukan BPK. KPK kini mendalami hubungan antara temuan audit, dana non-budgeter, dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan.
Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan
KPK menahan empat tersangka dalam kasus iklan Bank BJB pada Senin (10/8/2026). Penyidik menempatkan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Keempat tersangka tersebut terdiri atas Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga berstatus tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Yuddy menyampaikan alasan kondisi kesehatan melalui surat kepada penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK Temukan Dugaan Anggaran Iklan Fiktif
KPK sebelumnya mengungkap dugaan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan Bank BJB. Bank BJB menempatkan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan media online selama 2021-2023.
Bank BJB menyalurkan anggaran tersebut melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, KPK menemukan realisasi pembayaran penayangan iklan hanya mencapai sekitar Rp100 miliar setelah memperhitungkan pajak.
KPK juga menemukan dugaan pekerjaan fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun. Penyidik saat itu masih melakukan pengujian secara lebih rinci terhadap sekitar Rp100 miliar yang tercatat sebagai realisasi pekerjaan.
Enam agensi yang menerima anggaran tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama sekitar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. Penyidik menduga proses pemilihan agensi melanggar ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap aliran dana dan fakta lain dalam perkara tersebut.
(Redaksi)