Nadiem Makarim Soroti Transaksi Rp809 Miliar dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

POLITIKAL.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menilai majelis hakim terbuka mendengarkan fakta persidangan, termasuk terkait transaksi Rp809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya.
Nadiem menyampaikan apresiasi tersebut seusai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Menurut Nadiem, kesempatan untuk menjelaskan fakta dalam persidangan sangat penting bagi dirinya dalam menghadapi perkara tersebut.
Nadiem Makarim Nilai Hakim Terbuka Mendengarkan Fakta
Nadiem mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan fakta yang muncul selama proses persidangan. Ia menilai sikap tersebut membantu dirinya menjelaskan sejumlah hal yang menurutnya masih membutuhkan pembuktian.
Nadiem juga mengatakan dirinya masih perlu menyampaikan pembelaan meskipun ia menilai sejumlah fakta dalam perkara tersebut sudah jelas. Ia mempertanyakan alasan dirinya masih harus membuktikan hal yang menurutnya telah terungkap dalam persidangan.
Menurut Nadiem, proses tersebut membuat kesempatan untuk menyampaikan fakta menjadi sangat penting. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang muncul dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.
Transaksi Rp809 Miliar Jadi Sorotan
Nadiem kemudian menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Ia membantah memiliki hubungan dengan transaksi tersebut dan menyebut transaksi itu sebagai rekayasa yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
Nadiem menyatakan berbagai dokumen mendukung bantahannya. Ia menyebut dokumentasi transfer bank dan dokumen notaris sebagai bagian dari bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
Dalam sidang banding itu, dua saksi dari GoTo turut memberikan keterangan. Mereka adalah Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Nadiem menilai keterangan kedua saksi tersebut memperkuat klaim bahwa dirinya tidak menerima uang dari transaksi Rp809 miliar. Ia juga membantah adanya hubungan transaksi tersebut dengan Google.
Nadiem menegaskan bahwa bukti yang muncul dalam persidangan, menurut versinya, tidak menunjukkan adanya uang yang masuk kepadanya. Ia juga menyatakan transaksi tersebut tidak memiliki hubungan dengan Google dan tidak memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Vonis Nadiem Makarim dan Dissenting Opinion
Perkara tersebut sebelumnya berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Pengadilan juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Putusan tersebut juga memuat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Ia menyatakan Nadiem seharusnya bebas karena menurutnya alat bukti yang tersedia belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat.
Sidang banding kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Nadiem berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, serta dokumen yang muncul selama persidangan sebelum menentukan keputusan terhadap perkara tersebut.
(Redaksi)
