Nasional

MK Tegaskan Presiden dan Wapres Harus Laporkan Sendiri Dugaan Penghinaan

POLITIKAL.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat masuk proses hukum jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri mengajukan pengaduan.

MK menyampaikan penegasan itu melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam persidangan pada Rabu (12/8), MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Selanjutnya, MK memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan pengaduan dalam perkara penghinaan Presiden atau Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan tersebut. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan itu, MK memperjelas pihak yang dapat mengajukan pengaduan. Karena itu, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga tidak dapat mengajukan pengaduan atas nama Presiden maupun Wakil Presiden.

MK Soroti Kata “Dapat” dalam KUHAP

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) KUHAP menggunakan kata “dapat” dalam mengatur pengaduan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, menurut MK, penggunaan kata tersebut membuka ruang tafsir. Akibatnya, orang dapat memahami ketentuan itu dengan cara berbeda.

Dalam satu tafsir, pihak lain dapat menganggap dirinya memiliki ruang untuk mengajukan pengaduan. Padahal, Presiden atau Wakil Presiden menjadi pihak yang langsung menerima tindakan atau pernyataan yang dianggap menghina.

Oleh sebab itu, MK memberikan penegasan terhadap norma tersebut. MK menilai Presiden atau Wakil Presiden harus menentukan sendiri apakah suatu tindakan atau pernyataan telah menghina dirinya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kemudian menyampaikan pertimbangan MK dalam persidangan.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Dengan demikian, dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat masuk proses hukum hanya karena laporan dari pihak lain. Sebaliknya, Presiden atau Wakil Presiden harus mengajukan pengaduan secara tertulis.

Relawan dan Simpatisan Tidak Dapat Memulai Perkara

Selain itu, MK memberikan batas yang jelas bagi keluarga, simpatisan, pendukung, dan relawan Presiden atau Wakil Presiden. Mereka tidak dapat menentukan sendiri bahwa suatu tindakan memenuhi unsur penghinaan.

Begitu pula dengan pihak ketiga. Mereka tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana.

Menurut MK, pembatasan tersebut penting untuk mencegah pihak lain mengambil keputusan atas nama orang yang menjadi sasaran dugaan penghinaan.

Guntur menjelaskan bahwa aturan tersebut juga mencegah pihak lain menentukan sendiri ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Dengan aturan tersebut, Presiden atau Wakil Presiden memegang keputusan untuk mengadukan dugaan penghinaan terhadap dirinya. Selanjutnya, proses hukum dapat berjalan setelah pengaduan tersebut masuk.

MK Tetap Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden

Di sisi lain, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tersebut tetap mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

Akan tetapi, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHAP. Setelah perubahan tersebut, ketentuan itu menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, MK tetap mempertahankan aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Namun, MK memperjelas pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

Pada akhirnya, Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan batas yang lebih tegas dalam perkara tersebut. Presiden atau Wakil Presiden harus mengambil keputusan sendiri jika ingin membawa dugaan penghinaan terhadap dirinya ke proses hukum.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişstake girişjojobet girişz libraryVipparkPadişahbetnon gamstop casinosgambling not on gamstopgambling not on gamstopcasinos not on gamstoponline casinosonline casinosbetparkbetparknon gamstop casinosnon gamstop casinoscasino sitesเว็บสล็อตเว็บสล็อตเว็บสล็อตnon gamestoponline casinosnot on gamstopnon gamestoponline casino Deutschlandpayid online casinoonline casinoscasinos not on gamstopcasinos not on gamstopneue wettanbieter ohne oasiswettanbieter vergleichwettanbieter ohne oasiswettanbieter ohne lugascasinos not on gamstopcasino real moneyPadişahbetonline gambling real moneycasinos onlineanonymous casinossweepstakes casinoscasino real moneybest online casinosonline casinosonline casinosbest online casinosonline casinocasinos onlinenew online casinolist of sweepstakes casinosonline casinossocial casinosocial casinoz-libraryjojobetjojobetThe Pokies reviewsuperbetinsuperbetinsüperbetinjojobetjojobet