KPK Telusuri Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang melalui barang bukti elektronik yang mereka temukan dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Tim KPK menggeledah rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti elektronik tersebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
KPK Temukan Dokumen SHGB di Kantor Summarecon
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari kantor tersebut, tim KPK mengamankan dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang memiliki kaitan dengan PT KCJA.
KPK turut membawa barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan membantu penyidik mengurai proses pengurusan dan pemblokiran HGB yang menjadi objek perkara.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Jadi Sasaran Penggeledahan
Rangkaian penggeledahan KPK juga menyasar kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal pada Kamis (17/9/2026).
Ketiga ruangan tersebut yakni:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, KPK akan menganalisis barang bukti itu untuk mengetahui proses pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan dari Mutasi dan Promosi
Di sisi lain, penyidik tidak hanya fokus pada perkara HGB Summarecon. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menyebut penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut sejumlah tersangka dari pihak swasta tersebut diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. KPK menyebut penyitaan tersebut sebagai jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Kini, penyidik masih memeriksa dan menganalisis barang bukti yang mereka amankan dari sejumlah lokasi. KPK juga terus menelusuri dugaan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.