PPh Pasal 22 Marketplace Dijadwalkan Mulai November, DJP Perhatikan Kesiapan Platform
POLITIKAL.ID – Rencana pemungutan pajak melalui platform digital kembali memasuki tahap persiapan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan penerapan PPh Pasal 22 marketplace mulai 1 November 2026.
Sebelumnya, pemerintah menunda kebijakan tersebut sampai 31 Oktober 2026. DJP kini menyiapkan kembali pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dari setiap platform perdagangan elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo.
Kesiapan Platform Jadi Pertimbangan PPh Pasal 22 Marketplace
DJP masih mengacu pada aturan dan pengumuman yang telah pemerintah tetapkan untuk menjalankan PPh Pasal 22 marketplace. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah menempatkan 1 November 2026 sebagai jadwal penerapan.
Pada saat yang sama, Bimo mengatakan dirinya belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumumannya sudah kita tetapkan. Nah, kalau dari Pak Suahasil, nanti, saya belum dapat arahan,” kata Bimo.
Kesiapan sistem setiap platform menjadi perhatian menjelang penerapan. Marketplace yang menjalankan fungsi pemungutan pajak perlu menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan pemerintah.
Kebijakan ini berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Pemerintah menyiapkan mekanisme tersebut untuk mengatur pemungutan pajak dari aktivitas perdagangan digital.
Empat Marketplace Masuk Daftar Pemungut Pajak
DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Keempat platform itu mencakup Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Setelah penunjukan tersebut, Kementerian Keuangan memberikan waktu kepada platform untuk melakukan sosialisasi. Setiap perusahaan juga perlu menyesuaikan sistem agar mekanisme pemungutan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah menjalankan kebijakan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Pada tahap awal, pemerintah menjadwalkan penerapan pungutan PPh bagi pedagang e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah memperkirakan kebijakan itu dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.
Pemerintah Sebelumnya Menunda Penerapan Pajak
Kondisi ekonomi kemudian membuat pemerintah menunda penerapan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat Menteri Keuangan, menyampaikan alasan penundaan tersebut.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin melihat kondisi ekonomi yang lebih kuat sebelum kembali menjalankan kebijakan pajak terhadap transaksi marketplace.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Kini, DJP kembali menyiapkan penerapan kebijakan pada 1 November 2026. Namun, kesiapan platform dan arahan Menteri Keuangan tetap menjadi faktor dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pelaku usaha marketplace dapat mengikuti perkembangan aturan dari DJP menjelang batas penundaan berakhir. Informasi terbaru pemerintah akan menentukan teknis dan waktu pelaksanaan pungutan pajak tersebut.
(Redaksi)

