Ahmad Doli Kurnia Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023, Minta Proses Penyusunannya Ditelusuri
POLITIKAL.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ia menilai ketentuan tersebut muncul tanpa pembahasan yang jelas dalam dokumen yang diterima DPR dan peserta uji publik.
Doli menyampaikan pandangannya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, penyusunan PKPU menjadi kewenangan KPU, tetapi lembaga tersebut tetap harus mengikuti undang-undang sebagai dasar pembentukan peraturan.
Mantan Ketua Komisi II DPR itu juga menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai pasal selundupan. Menurut dia, dokumen pembahasan yang dimilikinya tidak memuat ketentuan tersebut. Karena itu, ia ingin menelusuri tahapan yang memungkinkan pasal tersebut masuk ke dalam peraturan yang akhirnya terbit.
Ahmad Doli Kurnia Jelaskan Kewenangan KPU Menyusun PKPU
Doli terlebih dahulu menjelaskan kedudukan PKPU dalam sistem peraturan pemilu. Menurut dia, KPU menyusun PKPU, sedangkan Bawaslu menyusun Peraturan Bawaslu. Sementara itu, DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang.
Ia menekankan bahwa PKPU dan Peraturan Bawaslu harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak boleh menerbitkan ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang.
Doli juga menjelaskan alasan KPU perlu mengonsultasikan rancangan PKPU dengan DPR dan pemerintah. Menurut dia, konsultasi memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menilai kesesuaian rancangan peraturan sebelum KPU menetapkannya.
“PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” kata Doli.
Ia menambahkan, proses konsultasi seharusnya memperhatikan masukan publik. Karena itu, Doli menilai uji publik menjadi salah satu tahapan penting sebelum KPU membawa rancangan peraturan ke DPR untuk konsultasi.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Dipersoalkan karena Tidak Ada dalam Draf
Doli mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang ia ketahui. Ia juga merujuk pada materi yang dipegang sejumlah peserta uji publik.
Berdasarkan dokumen tersebut, Doli mempertanyakan kapan dan melalui tahapan apa ketentuan itu masuk ke dalam naskah akhir PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, ia belum memaparkan secara terperinci pihak yang memasukkan ketentuan tersebut ataupun bukti yang dapat memastikan proses itu.
Doli menyebut terdapat dua kemungkinan momentum yang perlu ditelusuri. Ia berjanji menjelaskan kronologi tersebut pada waktu dan forum yang tepat.
Menurut dia, DPR menjalankan fungsi pengawasan dalam proses konsultasi dengan memeriksa keselarasan rancangan PKPU dengan peraturan lain. DPR juga menerima masukan dari Bawaslu, pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak terkait lainnya.
“Jadi kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada dan kemudian tiba-tiba tercantum ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” ujar Doli.
Doli Sebut Pasal Tersebut Bertentangan dengan Undang-Undang
Selain mempertanyakan proses penyusunannya, Doli menilai Pasal 18 ayat (3) memiliki kejanggalan dan bertentangan dengan undang-undang. Ia menyatakan ketentuan tersebut muncul tanpa penjelasan yang memadai dalam proses pembahasan yang ia ikuti.
Untuk mendukung keterangannya, Doli mengaku menyimpan dokumen tertulis, catatan pembahasan, dan rekaman video. Ia mengatakan bukti-bukti tersebut dapat membantu menelusuri perjalanan rancangan PKPU hingga menjadi peraturan resmi.
Meski demikian, pernyataan Doli mengenai dugaan penyelundupan pasal masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi pembentukan peraturan. Penelusuran itu penting untuk memastikan apakah penyusun peraturan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) muncul melalui proses yang tidak semestinya. Dalam keterangannya, Hasyim menyatakan ketentuan tersebut berkaitan dengan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan PKPU telah mengikuti mekanisme resmi. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Penelusuran Dokumen Dibutuhkan untuk Memastikan Kronologi
Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyoroti pentingnya transparansi dalam penyusunan peraturan pemilu. Pemeriksaan terhadap draf awal, dokumen uji publik, risalah konsultasi, catatan harmonisasi, serta naskah final dapat membantu menjelaskan asal-usul ketentuan tersebut.
Dokumen-dokumen itu juga dapat memperlihatkan apakah setiap perubahan memperoleh penjelasan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya bergantung pada ingatan atau pernyataan pihak-pihak yang terlibat.
Doli menegaskan bahwa ia memiliki bukti tertulis dan rekaman yang mendukung keterangannya. Namun, publik masih memerlukan penjelasan lengkap mengenai dua titik yang ia sebut sebagai kemungkinan masuknya pasal tersebut.
Klarifikasi dari KPU, DPR, pemerintah, dan pihak lain yang mengikuti proses pembahasan akan membantu memberikan gambaran yang utuh. Pemeriksaan secara terbuka juga dapat memperjelas apakah proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
(Redaksi)