KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas Ratusan Gram, dan Kripto dalam Kasus Dana Kebencanaan BNPB
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik telah menyita uang sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menjelaskan bahwa nilai barang bukti uang yang terkumpul telah meningkat dari informasi sebelumnya sebesar Rp1,4 miliar.
“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan, informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” kata Setyo.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan aset kripto dengan nilai pada kisaran satu digit miliar rupiah. Selain itu, KPK masih mencatat keberadaan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram sebagai bagian dari barang bukti perkara tersebut.
KPK Ungkap Barang Bukti Kasus Dana Kebencanaan BNPB
Setyo belum memerinci identitas pihak yang menyerahkan atau menguasai barang bukti tersebut. Ia juga belum menjelaskan pembagian jumlah uang, emas, dan aset kripto yang penyidik sita dari masing-masing pihak.
Namun, Setyo memastikan bahwa penyidik mengamankan barang bukti itu dari lima orang yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik mengumpulkan barang bukti dari sejumlah pihak sehingga KPK belum menyampaikan rincian perolehan setiap aset secara terpisah. Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dana kebencanaan.
Pengungkapan barang bukti ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Meski demikian, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Kelima tersangka yang KPK umumkan terdiri atas unsur swasta dan pihak yang memiliki hubungan dengan kegiatan di BNPB. Mereka ialah:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Penetapan kelima orang tersebut menandai proses hukum yang kini KPK jalankan terhadap dugaan penyimpangan dana kebencanaan. Namun, KPK belum menjelaskan secara terperinci peran masing-masing tersangka, hubungan di antara mereka, maupun bentuk dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Karena itu, informasi mengenai keterlibatan setiap tersangka masih perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum. Status tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
BNPB menyatakan menghormati operasi tangkap tangan yang KPK lakukan terkait dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan sikap itu kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026).
Berton menegaskan bahwa BNPB menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama aparat penegak hukum memproses perkara tersebut.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton.
Selain menyampaikan sikap tersebut, BNPB menyatakan kesiapannya untuk membantu kebutuhan penyidik. Lembaga itu berkomitmen menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berton juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan yang aparat penegak hukum jalankan.
Pernyataan itu menunjukkan sikap resmi BNPB dalam menghadapi proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungannya. Meski demikian, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tindak pidana, memeriksa bukti, dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Belum Rinci Konstruksi Perkara
Hingga pengungkapan terbaru tersebut, KPK belum menjelaskan secara lengkap alur dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB. Penyidik juga belum memerinci hubungan antara barang bukti yang telah mereka sita dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengadaan, dugaan aliran dana, serta peran setiap tersangka. Informasi tersebut penting untuk memahami perkara secara utuh tanpa mendahului hasil penyidikan.
KPK kini memegang barang bukti berupa uang sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia ratusan gram, dan aset kripto yang nilainya menurut Setyo berada pada kisaran satu digit miliar rupiah. Penyidik diharapkan dapat menjelaskan perkembangan perkara secara transparan sesuai tahapan hukum.
Sementara itu, BNPB menyatakan akan bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk pengungkapan konstruksi perkara dan penjelasan mengenai dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut.
(Redaksi)