Kaltim

Aliansi Tagih Komitmen DPRD Kaltim, Gedung Karang Paci Kosong Saat Pakta Integritas Diserahkan

POLITIKAL.ID – Pasca Aksi 214, Aliansi Rakyat Kalimantan Timur langsung bergerak menagih komitmen DPRD Kaltim dengan menyerahkan pakta integritas ke kantor dewan, Kamis (23/4/2026). Namun, saat mereka tiba, gedung utama DPRD justru kosong tanpa kehadiran satu pun anggota dewan.

Aliansi datang dengan harapan bisa menyerahkan dokumen tersebut secara langsung. Mereka ingin memastikan para legislator menerima dan memahami tuntutan yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam aksi 21 April. Namun demikian, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.

DPRD Kaltim Kosong, Aliansi Pertanyakan Keseriusan

Setibanya di lokasi, perwakilan aliansi langsung menuju gedung utama DPRD Kaltim. Akan tetapi, mereka tidak menemukan aktivitas anggota dewan. Pihak resepsionis kemudian menyampaikan bahwa para legislator sedang berada di luar daerah.

Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, menyebut situasi tersebut sebagai kendala serius dalam upaya penyerahan dokumen.

“Tadi kami datang, lalu kami tanya ke resepsionis. Mereka bilang tidak ada anggota dewan di sini. Katanya sudah berangkat ke Makassar sejak kemarin sore,” ujarnya.

Selain itu, Bella menegaskan bahwa aliansi sudah memberi pemberitahuan sebelumnya. Karena itu, ia menilai ketidakhadiran anggota dewan menunjukkan kurangnya respons terhadap aspirasi masyarakat.

Pakta Integritas Tetap Diserahkan Lewat Bagian Umum

Meski menghadapi hambatan, aliansi tidak menghentikan langkah mereka. Sebaliknya, mereka mencari solusi agar dokumen pakta integritas tetap tersampaikan secara resmi.

Setelah berdiskusi dengan pihak internal DPRD, aliansi akhirnya menyerahkan dokumen melalui Bagian Umum di Gedung A. Proses tersebut berjalan dengan serah terima dan dokumentasi administratif.

“Kami tetap serahkan. Sudah ada tanda tangan dan liputan juga. Jadi secara administratif, dokumen ini sudah diterima,” jelas Bella.

Dengan langkah ini, aliansi memastikan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan formal. Dengan demikian, mereka bisa menggunakan bukti tersebut untuk menagih komitmen DPRD ke depan.

Pakta Integritas Jadi Instrumen Tekanan Politik

Aliansi menilai pakta integritas bukan sekadar dokumen biasa. Sebaliknya, mereka menjadikannya sebagai alat kontrol publik terhadap DPRD Kaltim.

Bella menegaskan bahwa aliansi tidak akan mundur meskipun menghadapi hambatan di lapangan.

“Jangan harap kami goyah hanya karena dipersulit. Kami akan terus menekan pakta integritas ini dan menuntut Hak Angket,” tegasnya.

Selain itu, aliansi mendorong DPRD menggunakan Hak Angket untuk mengaudit kebijakan pemerintah daerah. Mereka menilai langkah ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kepentingan rakyat.

Tiga Tuntutan Utama dalam Pakta Integritas

Berikut tiga poin penting yang dituntut Aliansi Rakyat Kaltim dan telah disepakati DPRD Kaltim dalam aksi 21 April kemarin.

1. Audit Total Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yaitu pemborosan anggaran dimasa efisiensi berupa renovasi rumah dinas, ruang kerja dan pengadaan fasilitas senilai 25 Miliar melalui Hak Angket, khususnya yang: berdampak pada hak dasar masyarakat (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan); menimbulkan kontroversi publik dan ketimpangan sosial; dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 dan prinsip-prinsip keadilan.

2. Menghentikan Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Berkomitmen untuk: menolak segala bentuk nepotisme dan konflik kepentingan (conflik Of Interest) dimana Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, adiknya Rudi Mas’ud sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan Wakil Ketua TGUPP Hijrah Mas’ud melalui penunjukan langsung sehingga dipandang sarat Kepentingan kekeluargaan, khususnya dalam pengisian jabatan strategis yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim; mendorong penerapan sistem merit, dan transparansi dalam pengelolaan. pemerintahan daerah; dan mengawasi secara ketat seluruh kebijakan yang menjadi ruang praktik KKN sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3. Menjalankan Fungsi Pengawasan Secara Total

DPRD Provinsi Kalimantan Timur wajib untuk: tidak bersikap pasif atau kompromistis terhadap kekuasaan eksekutif daerah; bertindak sebagai representasi rakyat, bukan perpanjangan kekuasaan; dan menggunakan seluruh fungsi pengawasan secara maksimal melalui Hak Angket yang melekat pada tubuh DPRD.

Ancaman Aksi Lanjutan Jika Abai Pada Tuntutan

Di sisi lain, aliansi juga menyiapkan langkah lanjutan. Mereka akan melakukan evaluasi internal dan menyusun strategi berikutnya. Jika perlu, mereka siap kembali turun ke jalan.

Bella bahkan memberikan sinyal kuat terkait kemungkinan aksi susulan.

“Mungkin akan ada demo lanjutan jika tuntutan kami tidak dijalankan. Kami akan bergerak lebih besar lagi,” ujarnya.

Dengan pernyataan tersebut, aliansi menunjukkan bahwa gerakan mereka belum selesai. Sebaliknya, mereka justru meningkatkan tekanan agar DPRD segera merespons tuntutan secara nyata.

Sorotan Publik Menguat ke DPRD Kaltim

Absennya anggota dewan saat penyerahan pakta integritas memicu perhatian publik. Akibatnya, muncul pertanyaan tentang keseriusan DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Di tengah situasi ini, aliansi menegaskan akan terus mengawal implementasi dokumen tersebut. Mereka ingin memastikan komitmen yang sudah menjadi kesepakatan bersama tidak berhenti sebagai simbol semata.

Pada akhirnya, dinamika antara masyarakat sipil dan DPRD Kaltim diperkirakan akan terus memanas. Terlebih, jika tidak ada langkah konkret dari legislatif dalam waktu dekat.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button