Untuk menjawab tantangan tersebut, DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah membentuk Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal pada Agustus lalu.
Perda ini bertujuan agar 75 persen tenaga kerja yang diserap dalam proyek pembangunan di Kaltim berasal dari masyarakat lokal.
“Kami mendorong agar perda ini segera diimplementasikan menjadi pergub, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andi.
Andi berharap, perda ini tidak hanya mengatur keterlibatan tenaga kerja lokal, tetapi juga menjadi pendorong bagi terciptanya pelatihan keterampilan, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan.
Dengan begitu, masyarakat lokal dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama di proyek strategis IKN.
“Lembaga legislatif tidak tinggal diam. Kami terus mengawal agar masyarakat Kaltim benar-benar mendapatkan hak mereka di tengah transformasi besar ini,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)