2. 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 WITA
3. 42 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik atau DPD.
4. 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS
5. 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar
6. 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
7. 9 TPS didapati papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat
8. 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU)
Tindak lanjut 8 masalah ini juga telah disampaikan menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan yaitu 07.00 WITA.
Serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang–undangan.
"Bawaslu juga memberikan saran untuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braiile template) di TPS dan melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING KPU)," jelas Galeh.
Bawaslu turut memberikan saran dengan menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
"Kemudian, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih," tandas Galeh.
Terkait PSU, Galeh juga menerangkan, memang pemilihan ulang direkomendasikan dilakukan karena adanya masyarakat yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, tetapi menggunakan hak pilih.