“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata Galeh.
Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.
“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan. tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.
Namun berbeda, lanjut Galeh, jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih, tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.
Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana harus sesuai dengan aturan berlaku.
Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.
Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.
“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK. sedangkan saya tidak terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut (pelanggaran),” pungkasnya.
Galeh menjekaskan surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, tidak mungkin diambil lagi di dalam kotak pemilih karena tidak ada identitas atau di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya maka perlu dilakukan pemilihan ulang.
Upaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Kabupaten/ kota di Kaltim merupakan pemurnian suara pemilih dan temuan pihaknya yang menemukan ketidaksesuasian yang dilaporkan PTPS.
(Redaksi)