Jumat, 17 Mei 2024

Bisa Gunakan Hak Pilih walaupun belum Miliki KTP-El. Ini Penjelasan KPU

Selasa, 4 Juli 2023 18:16

BERBICARA - Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. / Foto: Istimewa

Oleh karena itu, Betty menambahkan, potensi pemilih yang baru memasuki usia 17 tahun tidak dapat menggunakan hak pilihnya tidak akan terjadi. Pasalnya, KPU dalam penetapan DPT juga berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu masih ada nanti,” tegas Betty.

Sebelumnya diketahui, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional Pemilu 2024.

“Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), KSK (Kontak Suara Keliling), dan pos sebanyak 3.059,” terang Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Ia menyebutkan,rekapitulasi nasional ini dilakukan untuk pemilih dari dalam negeri dan luar negeri pada 514 Kabupaten/Kota dan 128 negara perwakilan dengan 7.266 Kecamatan, 83.731 jumlah desa/kelurahan.

“Jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220, (kemudian pemilih) laki-laki (berjumlah) 102.218.503. (Pemilih) perempuan (sebanyak)102.588.719. Dengan total (pemilih) laki-laki dan perempuan 204.807.222.Itulah rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” katanya.

Halaman 
Tag berita: