"Untuk teknis pilkadanya sendiri tentu kita tetap berkoordinasi dengan KPU. Kalau memang tahapannya nanti diundur hingga ke masa kepala daerah tersebut turun jabatan sebelum pilkada dimulai, tentu harus ada penjabat sementaranya," kata Najib.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam menjalankan tahapan pilkada di Sumsel. Namun pelaksanaannya pun harus tetap menunggu koordinasi antara KPU RI dengan pemerintah pusat.
"KPU Sumsel dan kabupaten kapan pun siap melaksanakan pilkada. Opsi mana yang dipilih sepanjang ada dasar hukum yang kuat mau itu Desember atau September akan tetap dilaksanakan sesuai SOP-nya. Tentu beberapa proses tahapan pilkada tetap dilaksanakan mesti tertunda akibat pandemi," ujar Kelly.
Saat ini KPU sudah mempersiapkan tiga opsi untuk pelaksanaan pilkada yang terdampak pandemi virus corona. Yakni pelaksanaan ditunda tiga bulan hingga Desember 2020, ditunda hingga Maret 2021 atau ditunda satu tahun hingga September 2021.
Persiapan pilkada yang dilakukan KPU di daerah harus dilakukan beberapa bulan sebelum masa pilkada karena ada tahapannya.
"KPU siap kapan pun dilaksanakan. Kami harap soal anggaran pilkada tidak diotak-atik terlebih dahulu sampai Perppu keluar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Sumsel Siapkan 7 Penjabat Sementara Imbas Pengunduran Pilkada"