Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu dijamin kebebasannya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, Deni menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan KUA untuk memenuhi kebutuhan semua komunitas beragama.
“KUA harus menjadi simbol keramahan dan kenyamanan, tempat di mana setiap orang dapat merasakan pelayanan prima terkait urusan keagamaan,” tutupnya.
(Advertorial)