POLITIKAL.ID - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan 4 orang yang tergabung dalam tim produksi film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri sebab dinilai menentang undang-undang (UU) Pemilu.
Di antaranya, sang sutradara, Dandhy Dwi Laksono, dan ketiga ahli hukum tata negara selaku pemeran utama film tersebut, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menekankan bahwa film mengandung unsur penyudutan hingga merugikan salah satu paslon Pilpres 2024.
"Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara," kata Natsir, Selasa, 13 Februari 2024.
Selain unsur yang dikandung, film dokumenter tersebut juga dinilai bermasalah lantaran ditayangkan perdana di masa tenang pemilu.
Menurutnya, akibat Dirty Vote, periode tenang seusai kampanye justru jadi gaduh di kalangan masyarakat.
"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata dia.