Terkhusus Feri, Zainal, dan Bivitri, Natsir menyoroti peran ketiga akademisi itu yang sempat tergabung dalam tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat Mahfud MD masih menjabat.
Dengan demikian, muncul dugaan bahwa film Dirty Vote ditunggangi kepentingan politis dari lawan politik paslon yang disudutkan. Hal ini lantaran Mahfud MD maju sebagai cawapres 2024.
Untuk itu, dia menegaskan, tindakan para pakar dan sutradara Dirty Vote sudah mencederai Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ujarnya.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," kata Natsir, menandaskan.
TKN Sebut Dirty Vote Berisi Fitnah Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menyebut film Dirty Vote merupakan fitnah. Menurutnya, film tersebut ditujukan untuk menurunkan muruah Pemilu 2024.
“Sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah, narasi kebencian yang sangat asumtif, dan sangat tidak ilmiah,” ucapnya.