Lebih lanjut, Jahidin menekankan bahwa tanpa AKD, fungsi pelayanan masyarakat yang menjadi tugas utama anggota DPRD juga harus ditunda sementara.
“Untuk pelayanan masyarakat, kita harus menunggu kelengkapan AKD terlebih dahulu. Rencananya, pembentukan AKD akan diagendakan pada tanggal 11 November mendatang,” jelasnya.
Akibatnya, hingga saat ini, anggota DPRD Kaltim belum dapat secara langsung turun ke lapangan atau menindaklanjuti berbagai permasalahan masyarakat.
Jahidin menegaskan bahwa pembagian tugas dan tanggung jawab antarbidang dalam dewan belum bisa diformalkan sampai AKD terbentuk.
Sebagai politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda, Jahidin memastikan bahwa seluruh anggota DPRD telah siap melaksanakan tugas begitu AKD terbentuk.
“Setelah AKD terbentuk, kami akan langsung bergerak melayani masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)