"Statusnya sampai saat ini masih Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS," lanjutnya.
Diketahui, pihak Masykur Sarmian, juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Masykur mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda, per tanggal 8 November 2022.
Masykur Sarmian meminta PN Samarinda agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dua surat keputusan yang diterbitkan PKS, yakni surat bernomor 005/SKEP/DPW PKS/Kaltim/2022 yang berisi tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS tertanggal 17 Agustus 2022.
Gugatan itu juga diperuntukan untuk pembatalan, surat dengan Nomor 282/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang PAW dirinya di DPRD Kaltim yang terbit 14 hari kemudian pada 31 Agustus 2022.
(Adv)