Tetapi perubahan itu malah membuat pihak Gibran keberatan.
"Kami sudah sampaikan (di persidangan), kami keberatan karena itu merubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," kata Richard.
Meski pencoretan tuntutan itu dianggap menguntungkan Gibran, Richard mengaku akan mengikuti proses persidangan.
"Kalau menguntungkan atau tidak, itu permasalahannya kembali lagi kepada pihak penggugat. Karena ini masalah hukum, nanti kita akan tanggapi pada proses jawaban eksepsi dan dalam proses persidangan," kata dia.
Sidang gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke Gibran ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/2/2024) mendatang dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
(REDAKSI)