POLITIKAL.ID - Pelaksanaan pembinaan hukum di masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas negara. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini berupaya membangun sistem pembinaan hukum yang komprehensif.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyoroti cakupan luas pelaksanaan pembinaan hukum, termasuk regulasi, hukum adat, dan hukum agama. Oleh karena itu, sumber daya manusia yang memadai diperlukan untuk menjalankan fungsi ini.
"Kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum sangat penting dalam peran pembinaan hukum di masyarakat," ujar Widodo dalam acara Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
Widodo menekankan bahwa peran JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum harus memiliki susunan sistematik dalam penguatan program pembinaan hukum nasional sesuai dengan karakteristik masing-masing. Para Penyuluh Hukum diharapkan dapat merancang strategi penyuluhan hukum yang sistematis, sementara para Analis Hukum diharapkan mampu melakukan evaluasi hukum mulai dari tingkat peraturan terendah di desa-desa.
Selanjutnya, Widodo meminta Kantor Wilayah untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan hukum. Program pembinaan hukum harus dimulai dari level pemerintahan desa. BPHN sedang menyiapkan proses pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Audit Hukum pada pemerintah desa.
"Kita akan memulai pengembangan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Audit Hukum pada pemerintah desa yang Kepala Desanya telah meraih gelar Non Litigation Peace Maker pada ajang Paralegal Justice Award," kata Widodo.