Pendidikan tinggi akan semakin sulit dijangkau masyarakat menengah kebawah.
Lalu, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terkait keringanan UKT bagi mahasiswa selama pandemi covid-19. Kebijakan tersebut tidak menjawab permasalahan yang dihadapi mahasiswa.
Karena mahasiswa tetap wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester (Pasal 9 ayat 1).
Padahal, sangat rasional kemudian penurunan UKT karena proses perkuliaham dilakukan secara daring, yang secara tidak langusng penggunaan fasilitas dan sarana prasarana kampus tidak terpakai.
Terlebih dalam kondisi pandemi, harusnya keringanan UKT dilakukan secara general. Karena ada hak, yang berhak kita tuntut.
Kemendikbud cenderung lepas tangan terhadap persoalan tersebut, karena kebijakan itu kembali ke perguruan tinggi masing-masing.
Sehingga kampus dengan leluasa menentukan peraturan yang tidak berkeadilan, diskriminatif, serta jauh dari harapan mahasiswa dengan dalih dilegitimasi Permendikbud No.25 tahun 2020.
Selanjutnya, surat edaran Kemendikbud pada tanggal 09 Oktober 2020 yang bunyi dari surat itu secara tidak langsung memberi larangan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Hal ini justru menciderai semangat reformasi dan kebebasan berpendapat warga negara khususnya mahasiswa. Padahal, kemerdekaan menyampaikan pendapat sudah diatur dalam konstitusi negara kita.