Demokratiaasi kampus dan Pembungkaman Nalar Kritis Mahasiswa
Tahun 2020 :
Menjadi catatan evaluasi tentang demokratisasi kampus bahkan pembungkaman nalar kritis mahasiswa. Tercatat semenjak Nadiem menjabat marak terjadi kasus sanksi akademik bahkan drop out terhadap mahasiswa.
Kita ketahui bersama bahwa kebebasan akademik, kebebasan berpendapat adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dan hal yang harus dijunjung tinggi civitas kampus.
Kilas balik terkait studi kasus penjatuhan sanksi drop out ditahun 2020 ini antara lain 28 Mahasiswa UKI Paulus, dikeluarkan dari kampus hanya karena melakukan aksi demonstrasi terkait syarat pengurus organisasi kemahasiswaan.
Kemudian, 37 Mahasiswa Universitas Nasional yang di skorsing dan drop out hanya karena menuntut keringanan UKT selama masa pandemi covid-19.
Bahkan, baru-baru ini seorang mahasiswa Unnes yaitu Frans Josua Napitu yang mendapat skors enam bulan hanya karena melaporkan Rektornya kepada KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, dan masih banyak lagi.
Ketiga kasus diatas menjadi bukti konkrit pembungkaman, pengkerdilan ruang kebebasan sipil di lingkungan kampus.
Hal ini juga menjadi suatu kemunduran demokrasi di Indonesia, terlebih kampus. Karena, kampus sebagai institusi pendidikan harusnya tidak mengekang kebebasan berekspresi dan ruang gerak mahasiswa dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai kaum intelektual.
Catatan akhir tahun pendidikan tinggi ini, menjadi evaluasi dan kegagalan pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal membentuk kebijakan yang tidak diskriminatif dan berkeadilan untuk kepentingan anak bangsa dalam hal menncerdaskan kehidupan bangsa.
Serta kampus yang harus menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi mahasiswa, menghargai dan menjunjung tinggi ruang-ruang kebebasan sipil. (001)