Minggu, 23 Februari 2025

Djp Tetap Operasikan Dua Sistem Pajak, Tunggu Penyempurnaan Aplikasi Coretax

Senin, 10 Februari 2025 21:30

Ilustrasi - Coretax DJP (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderalnya, Suryo Utomo, merespons kekhawatiran terkait potensi penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem pajak coretax. Suryo menjelaskan bahwa dampak dari eror sistem coretax baru akan terlihat setelah pelaporan pajak untuk periode Januari 2025 selesai pada 15 Februari mendatang.

“Dampaknya baru kelihatan nanti,” ujar Suryo dalam sebuah kesempatan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Menurutnya, meskipun gangguan teknis yang terjadi pada sistem coretax telah mengundang kekhawatiran, ia masih belum dapat memastikan apakah penerimaan negara akan turun secara signifikan akibat masalah tersebut. Suryo menegaskan DJP masih perlu waktu untuk menunggu hasil pelaporan pajak pada bulan Februari 2025, yang akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dampaknya.

Dalam upaya mengurangi risiko gangguan lebih lanjut, DJP memutuskan untuk tetap menjalankan dua sistem pajak, yakni sistem pajak lama dan coretax. Dengan dua sistem yang berjalan paralel, DJP berharap kelancaran proses administrasi pajak tetap terjaga.

"Saat ini kami menggunakan kedua sistem. Untuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahun 2024 dan sebelumnya, masih mengelola dengan sistem lama. Namun untuk SPT 2025 yang akan disampaikan pada 2026, sudah menggunakan coretax," ungkap Suryo.

Suryo juga menekankan bahwa meskipun ada eror pada sistem coretax, implementasi penuh sistem baru ini tetap dilanjutkan sesuai jadwal, yakni sejak 1 Januari 2025. DJP sedang menyusun roadmap lebih lanjut untuk mengoptimalkan penggunaan coretax, meskipun sistem ini masih perlu penyempurnaan.

"Saat ini dua sistem masih berjalan. Kami juga terus menyusun roadmap implementasi penuh coretax," imbuh Suryo, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan lebih lanjut pada akhir Februari.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan keprihatinan atas gangguan yang terus terjadi pada coretax. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup, Misbakhun menyebutkan bahwa ada sekitar 10 masalah teknis yang menjadi penyebab eror terus menerus pada sistem tersebut. Meskipun ia tidak merinci masalah tersebut, Misbakhun menekankan pentingnya perbaikan cepat agar penerimaan pajak negara tidak terganggu.

"Perbaikan harus segera dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan pajak negara. Kami minta DJP untuk melaporkan perkembangan perbaikan secara berkala," tegas Misbakhun.

Komisi XI DPR RI juga mengusulkan penundaan implementasi coretax mengingat permasalahan teknis yang terus muncul. Namun, Suryo Utomo menegaskan bahwa meskipun ada tantangan teknis, coretax tidak akan ditunda.

DJP juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terdampak oleh gangguan teknis sistem coretax selama tahun 2025. Selain itu, DJP berkomitmen untuk memperkuat keamanan siber dalam rangka menyempurnakan sistem coretax.

Berikut kesimpulan RDP Komisi XI DPR RI dengan DJP Kemenkeu:

1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem coretax

2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak

3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025

4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak

5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem coretax selama 2025

6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem coretax wajib memperkuat cyber security

7. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala

8. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pernyataan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja

(Redaksi)

Tag berita: