Sementara itu, Kepala BNNK Samarinda, Wiwin Firta menyampaikan bahwa pembentukan Kelurahan Bersinar ini bertujuan membentuk ketahanan yang kuat dari tingkat kelurahan untuk menanggulangi permasalahan narkoba.
Pembentukan Kelurahan Bersinar akan melalui sejumlah tahapan, yaitu pemilihan kelurahan, penetapan kelurahan, penyusunan kelompok kerja (pokja), penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
“Pembentukan Kelurahan Bersinar ini menggunakan beberapa indikator kawasan rawan narkoba, antara lain kasus kejahatan narkoba, angka kriminalisasi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry poin narkoba, dan kurir narkoba,” ujar Wiwin Fitra.
Wiwin Fitra berharap seluruh kelurahan di Samarinda sebanyak 59 kelurahan berkomitmen untuk membersihkan narkoba dengan berpartisipasi aktif secara preventif dan represif terhadap peredaran dan pengguna narkoba di Kota Samarinda yang masih cukup tinggi.
(Advertorial)