Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Heru Pambudi)," tegas Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan Rafael bakal dipecat dari jabatannya selaku ASN dan dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Heru menegaskan hasil investigasi Itjen terhadap Rafael adalah rekomendasi pemecatan. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.
"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Heru.
(Redaksi)