POLITIKAL.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Tindakan ini diambil sebagai akibat dari temuan kasus misterius mengenai pagar laut sepanjang 30 km di wilayah Tangerang, yang melibatkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diduga melanggar prosedur.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa keputusan pencopotan pejabat tersebut dilakukan setelah melalui proses audit investigatif internal di kementerian. Ia menegaskan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat dan juga kepada dua pegawai lainnya yang terkait dengan proses tersebut,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Meski Nusron tidak merinci identitas lengkap dari pejabat yang dicopot, ia mengungkapkan inisial pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), dan ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Selain itu, terdapat nama-nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).