Selain sanksi terhadap pejabat Kantah Tangerang, Nusron juga memberikan sanksi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran dan survei terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM atas lahan pagar laut tersebut.
Kantor jasa survei tersebut terpaksa menerima pencabutan lisensi karena mereka yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran tanah yang bermasalah ini.
Kasus pagar laut yang membentang di Tangerang ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Nusron menjelaskan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat HGB, namun ia menekankan bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengalami cacat prosedur. Total ada 263 bidang tanah yang terdaftar di atas pagar laut tersebut.
- 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur.
- 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
- 9 bidang memiliki sertifikat HGB atas nama perseorangan.
- 17 bidang memiliki sertifikat SHM
Meskipun sejumlah sertifikat sudah terdaftar, Nusron menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan dengan prosedur yang salah, yang kemudian mengarah pada penindakan tegas terhadap para pejabat yang bertanggung jawab.
(Redaksi)