Bahlil bilang melalui UU HPP telah disepakati bahwa tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11 persen dan dalam menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Bahlil menegaskan Prabowo menyadari pengaruh kenaikan PPN terhadap kehidupan masyarakat, sehingga pemerintah mencari jalan tengah. Alhasil, lanjut dia, PPN 12 persen ini hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah saja.
"Maka yang 12 persen itu yang barang-barang mewah saja, tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya produk lokal itu tidak dikenakan 12 persen, artinya PPN-nya tetap 11 persen," katanya.
"Tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu dikenakan 12 persen," ujarnya.
(*)