Sabtu, 5 Oktober 2024

Presiden Jokowi Buka Suara soal Potongan 3 Persen untuk Tapera: Wajar Masyarakat Menghitung

Senin, 27 Mei 2024 21:19

BERBICARA -Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Dirut BTN Maryono menyampaikan sambutan saat peletakan batu pertama perumahan Persatuan Pencukur Rambut Garut (PPRG) di

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: